PERNYATAAN PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA (PBNU) TENTANG RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (RUU APP)

1. PBNU mendukung sepenuhnya RUU APP untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang�(UU), karena sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan moral masyarakat pada umumnya�dan generasi muda pada khususnya, dengan tetap memperhatikan masukan-masukan yang�ada.
2.�Untuk mengetahui dan merasakan dampak negatif dari pornografi/pornoaksi, seseorang tidak�perlu menjadi fundamentalis atau ekstrimis, tetapi cukup menjadi orang tua yang saleh dan� bertanggung jawab atas keselamatan pergaulan keluarganya sehari-hari.
3.� Penolakan terhadap RUU APP tidaklah dapat menafikan dampak negatif yang ditimbulkan�oleh pornografi/pornoaksi itu sendiri, sehingga yang diperlukan adalah mencari jalan keluar�terbaik menyangkut pasal-pasal tertentu di dalamnya tanpa menggagalkan RUU APP tersebut.
4. PBNU berkeyakinan tidak ada satu agama pun yang mentolerir pornografi/ pornoaksi, dan oleh�karenanya tidaklah tepat menggunakan agama untuk menyokong pornografi/pornoaksi,�sehingga kaum muslimin Indonesia, khususnya warga NU, janganlah mengingkari ajaran�agamanya sendiri hanya untuk menuruti penetrasi budaya global yang negatif, betapapun atas�nama demokrasi. Karena demokrasipun bukanlah sesuatu yang bebas nilai atau menghalalkan�kebebasan destruktif yang justru dapat merendahkan martabat manusia.

5. PBNU mengajak seluruh warga nandliyin untuk menjauhi pornografi/pornoaksi, dimulai dari diri�sendiri (ibda' binafsik), bukan semata karena aturan legal, tetapi lebih sebagai masalah�budaya. PBNU jugs mengajak potensi kaum muslimin, non muslim, serta kaum nasionalis yang punya kepedulian terhadap kepribadian nasionalnya untuk melakukan langkah budaya�bersama yang menjamin integritas dan martabat bangsa.
6. Melihat perkembangan pembahasan RUU APP di DPR RI saat ini, PBNU menyerukan agar��DPR RI tidak perlu raga mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dengan penuh ketegaran dan kearifan.
7. Penertiban pornografi/pornoaksi guna menjamin kepribadian nasional adalah kewajiban negara�(pemerintah) yang mesti dipandang sebagai sebuah regulasi, bukan restriksi.
8. PBNU menghimbau masyarakat agar dalam menanggapi pro kontra RUU APP ini kembali�kepada hati nurani yang terdalam.
9.� PBNU menginstruksikan kepada PWNU dan PCNU se Indonesia agar mengambil sikap yang�selaras dengan pernyataan PBNU ini.
Jakarta, 18 Maret 2006
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

KH. Sahal Mahfudz�(Rais am)
Prof. Dr. Nasarudin Umar (Katib Aam)
H. A. Hasyim Muzadi�(Ketua Umum)
Dr. Endang Turmudzi (Sekretaris Jenderal)