Koperasi Simpan Pinjam ataukah Syirkah?

Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin, Kesugihan, Cilacap, 23-26 Rabi’ul Awwal 1408 H / 15-18 Nopember 1987 membahas pertanyaan seputar apakah uang administrasi dalam koperasi simpan pinjam (Kosipa) termasuk riba? Bagaimana solusinya? Apakah Ada zakatnya?
Bahtsul Masa’il memutuskan bahwa modal yang dikumpulkan dalam Kosipa dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi untuk dipinjamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:
a. Dalam syirkah pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada “lafadl” atau kalimat yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perdagangan. Sedangkan dalam Kosipa pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
b. Dalam syirkah modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam Kosipa biasanya modal baru dikumpulkan sesudah disetujui oleh rapat anggota.
Jadi akad pengumpulan modal dalam Kosipa tersebut tidak sah menurut ketentuan syara. Pengambilan dalil antara lain: Dari kitab-kitab fiqh, antara lain kitab Minhajuth Thullab, hamisy dari kitab Fathul Wahab juz I, hlm. 217 yang berbunyi:
Dan disyaratkan dalam perseroan adanya lafal yang dapat memberikan pengertian adanya izin berdagang . . . dan dalam barang yang diperserokan, maka harus merupakan barang yang sepadan dan sudah tercampur (dengan barang dari pihak lain) sebelum dilakukan transaksi sehingga tidak bisa dibedakan lagi.
Uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari setiap anggota Kosipa yang meminjam uang, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga, karena:

a. Uang administrasi tersebut merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang; sehingga pada hakikatnya tidak berbeda dengan manfaat yang ditarik oleh yang meminjamkan uang, dalam hal ini Kosipa dari para peminjam uang.
b. Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari para peminjam uang telah ditentukan sesuai dengan besarnya uang yang dipinjam, yaitu sekian persen dari jumlah pinjaman sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang administrasi sedang berlangsung, atau sebelum akad atau pun sesudah akad apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau berbentuk tulisan yang kesemuanya itu memerlukan pembahasan tersendiri, maka pungutan uang administrasi tersebut dapat dimasukkan dalam makna hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
Semua peminjaman yang dapat menyebabkan adannya sesuatu manfaat; maka hukumnya riba.”
Oleh karena akad pengumpulan modal dalam Kosipa tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah maka masalah zakanya dikembalikan kepada masing-masing anggota Kosipa tersebut. Oleh karena Kosipa ini telah dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia maka seluruh musyawirin telah bersepakat untuk memberikan jalan keluar yang dapat dibenarkan oleh syara. sebagai berikut.
a. Kosipa harus digantikan bentuknya dengan bentuk koperasi biasa (syirkah) yang dibenarkan oleh syara, sebagaimana disinggung di atas.
b. Uang yang telah menjadi milik koperasi dapat dipinjamkan kepada para anggota tanpa dikenakan uang administrasi dari prosentase jumlah uang yang dipinjam. (nam)