1. PBNU mendukung sepenuhnya RUU APP untuk segera disahkan menjadi
Undang-Undang�(UU), karena sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan
moral masyarakat pada umumnya�dan generasi muda pada khususnya, dengan
tetap memperhatikan masukan-masukan yang�ada.
2.�Untuk mengetahui dan merasakan dampak negatif dari
pornografi/pornoaksi, seseorang tidak�perlu menjadi fundamentalis atau
ekstrimis, tetapi cukup menjadi orang tua yang saleh dan� bertanggung
jawab atas keselamatan pergaulan keluarganya sehari-hari.
3.� Penolakan terhadap RUU APP tidaklah dapat menafikan dampak
negatif yang ditimbulkan�oleh pornografi/pornoaksi itu sendiri, sehingga
yang diperlukan adalah mencari jalan keluar�terbaik menyangkut
pasal-pasal tertentu di dalamnya tanpa menggagalkan RUU APP tersebut.
4. PBNU berkeyakinan tidak ada satu agama pun yang mentolerir
pornografi/ pornoaksi, dan oleh�karenanya tidaklah tepat menggunakan
agama untuk menyokong pornografi/pornoaksi,�sehingga kaum muslimin
Indonesia, khususnya warga NU, janganlah mengingkari ajaran�agamanya
sendiri hanya untuk menuruti penetrasi budaya global yang negatif,
betapapun atas�nama demokrasi. Karena demokrasipun bukanlah sesuatu yang
bebas nilai atau menghalalkan�kebebasan destruktif yang justru dapat
merendahkan martabat manusia.
5. PBNU mengajak seluruh warga nandliyin untuk menjauhi
pornografi/pornoaksi, dimulai dari diri�sendiri (ibda' binafsik), bukan
semata karena aturan legal, tetapi lebih sebagai masalah�budaya. PBNU
jugs mengajak potensi kaum muslimin, non muslim, serta kaum nasionalis
yang punya kepedulian terhadap kepribadian nasionalnya untuk melakukan
langkah budaya�bersama yang menjamin integritas dan martabat bangsa.
6. Melihat perkembangan pembahasan RUU APP di DPR RI saat ini, PBNU
menyerukan agar��DPR RI tidak perlu raga mengambil keputusan berdasarkan
kepentingan bangsa dengan penuh ketegaran dan kearifan.
7. Penertiban pornografi/pornoaksi guna menjamin kepribadian nasional
adalah kewajiban negara�(pemerintah) yang mesti dipandang sebagai
sebuah regulasi, bukan restriksi.
8. PBNU menghimbau masyarakat agar dalam menanggapi pro kontra RUU APP ini kembali�kepada hati nurani yang terdalam.
9.� PBNU menginstruksikan kepada PWNU dan PCNU se Indonesia agar mengambil sikap yang�selaras dengan pernyataan PBNU ini.
�
�
Jakarta, 18 Maret 2006
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
KH. Sahal Mahfudz�(Rais am)
Prof. Dr. Nasarudin Umar (Katib Aam)
H. A. Hasyim Muzadi�(Ketua Umum)
Dr. Endang Turmudzi (Sekretaris Jenderal)