Shalat Tsubutil Iman

Shalat Tsubutul Iman adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan setelah shalat Maghrib dengan tujuan agar Allah SWT memberikan ketetapan iman dan keteguhan hati untuk menjalankan perintah-perintahnya-Nya. Para anggota tarekat atau jama’ah thareqah secara rutin mengerjakan shalat ini dan biasanya dilakukan dengan para anggota tarekat yang lainnya secara berjama’ah.
Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang ingin imannya dijaga oleh Allah SWT hendaklah ia shalat dua rakaat setelah shalat sunat ba’diyah maghrib dengan membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan surat Al-Ihlas 6 kali. (Dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz I, hal 258)
Cara pelaksanaan shalat ini sangat sederhana: Usai mengerjakan shalat sunat maghrib dua raka’at atau biasa disebut shalat Ba’diyah Maghrib, seseorang berdiri lagi dan mengangkat tangan sambil membaca takbiratul ihram ”Allahuakbar” dengan niat melakukan shalat sunat Tsubutul Iman. Atau sebelum bertakbir dia membaca lafadz niat: ”Ushalli Sunnatan litsubutil imani rak’ataini lillahi ta’ala.”

Usai takbir dan membaca surat Al-Fatihah diteruskan dengan membaca surat Al-Ihlas: “Qul’ Huwallahuahad...” masing-masing 6 kali setiap rakaat. Adapun bacaan ketika melakukan ruku’ i’tidal, sujud duduk dan tasyahud seperti pada shalat-shalat biasanya.
Dalam hadits di atas, Nabi Muhammad SAW tidak memerintahkan shalat ini dikerjakan secara berjamaah. Para ulama berbeda pendapat apakah shalat disunnatkan dikerjakan secara berjama’ah. Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan, beberapa ulama berpendapat, shalat yang tidak disyariatkan dilakukan dengan berjama’ah akan menyalahi keutamaannya. (Nihayatuz Zain, hal 99)
Pendapat lain yang lebih kuat dijelaskan dalam kitab yang sama bahwa tidak dilarang melaksanakan slalat sunat tsubutul iman secara berjamaah, bahkan keutamaan pahalanya kan semakin berlipat.
Shalat tsubutul iman yang dilakukan secara berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh para jama’ah thariqah, melafadzkan bacaan secara pelan (sirri) meskipun dikerjakan dalam waktu waktu jahr (waktu-waktu yang diperintahkan untuk mengeraskan bacaan takbir, Al-Fathihah dan surat, serta salam ketika melakukan shalat berjamaah, yakni waktu Maghrib, Isya dan Subuh).
Terlepas apakah shalat Tsubutul Iman dikerjakan secara berjamaah atau tidak, anjuran atau kesunnahan melakukan shalat ini tidak diragukan lagi. Sekali lagi, agar mereka yang mengerjakannya diberi ketetapan iman dalam kondisi batin seperti apapun.
(A Khoirul Anam—materi tulisan ini diambil dari hasil Muktamar ke-7 Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabar An-Nahdliyah di Pondok Pesantren Futihuyah, Mranggen Demak, Jawa Tengah)