Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa masjid masjid yang
ada dibeberapa daerah tidak diketahui asal usulnya. Dan bisa dipastikan semua
masjid mempunyai halaman luas, dan seringkali secara turun temurun digunakan
untuk areal parkir, menjual bakso dll.
Pertanyaan:
Pertanyaan:
-
Apa status halaman masjid diatas?
-
Bagaimana hukumnya memanfaatkan halaman masjid tersebut?
Jawaban
-
Karena tidak diketahui asal usul halaman masjid tersebut, sementara bukti-bukti (qarinah) mengindikasikan areal tersebut penggunaannya adalah sebagaimana di atas, maka statusnya adalah harim masjid apabila bertemu (muttasil) dengan masjid dan berstatus marafiq apabila terpisah dari masjid.
-
Boleh selama tidak menimbulkan madlarat terhadap orang yang lain, serta pemanfaatan halaman masjid tersebut sesuai dengan kebiasaan (adat).





