Kalender Hijriyah

Kalender Hijriyah (Arab: at-taqwimul hijriy) adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Di kebanyakan negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam Kalender Hijriyah malah digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari.
Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan: Muharram, Safar, Rabi'ul Awal, Rabi'ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Dinamakan Kalender Hijriyah, karena tahun pertama kalender ini dihitung dari peristiwa Hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M.
Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara bulan (komariyah) maupun matahari (syamsiyah). Waktu itu, belum dikenal penomoran tahun seperti sekarang ini. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting di tahun tersebut. Misalnya, tahun lahirnya Nabi Muhammad SAW, dikenal dengan sebutan "Tahun Gajah", karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka'bah di Mekkah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman, yakni salah satu provinsi Kerajaan Aksum, kini termasuk wilayah Ethiopia.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, sistem penanggalan pra-Islam ini masih digunakan. Pada tahun ke-9 setelah Hijrah, turun ayat 36-37 Surat At-Taubah:
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (At-Taubah (9): 36-37)
Setelah wafatnya Nabi Muhammad, diusulkan kapan dimulainya Tahun 1 kalender Khusus umat Islam. Ada yang mengusulkan adalah tahun kelahiran Muhammad sebagai awal patokan penanggalan Islam. Ada yang mengusulkan pula awal patokan penanggalan Islam adalah tahun wafatnya Nabi Muhammad.
Akhirnya, pada tahun 638 M (17 H), khalifah Umar bin Khatab RA menetapkan awal patokan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Penentuan awal patokan ini dilakukan setelah menghilangkan seluruh bulan-bulan tambahan (interkalasi) dalam periode 9 tahun. (Ayat tersebut di atas secara otomatis melarang adanya bulan tambahan (interkalasi) dalam sistem penanggalan orang Arab yang waktu itu dilakukan untuk mensingkronkan musim). Tanggal 1 Muharam Tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622.
Sistem penanggalan dalam Kalender Hijriyah kemudian digunakan di Jawa namun “dipribumisasikan” dengan sistem penanggalan setempat. Mulai pada abad ke-1 Masehi, di Jawa menggunakan Kalender Saka (berbasis matahari) yang berasal dari India. Hingga pada tahun 1625 M. (bertepatan dengan tahun 1547 Saka), Sultan Agung mengubah sistem Kalender Jawa dengan mengadopsi Sistem Kalender Hijriah, seperti nama-nama hari dan bulan. Untuk menjaga kesinambungan, angka tahun saka diteruskan, dari 1547 Saka Kalender Jawa tetap meneruskan bilangan tahun dari 1547 Saka ke 1547 Jawa.
Gerak Revolusi Bulan Sebagai Acuan
Kalender Hijriyah menggunakan sistem kalender bulan (komariyah). Kalender Bulan atau kalender Komariah dibuat manusia berdasarkan siklus periode sinodis bulan (waktu dari bulan baru ke bulan baru kembali). Rata-rata siklus periode bulan umurnya 29,53 hari (tepatnya 29 had 12 jam 44 menit 2,8 detik) bisa mencapai terpendek 29,27 hari (dekat dengan 29 hari) dan terpanjang bisa mencapai 29,84 hari (dekat dengan 30 hari).
Satu tahun kalender komariah berumur 354 hari, dan dalam tahun kabisat menjadi 355 hari. Untuk memudahkan perhitungan, diambil satu siklus selama 30 tahun dengan mengambil 11 tahun di antaranya menjadi tahun kabisat. Jumlah bulan dalam satu tahun Hijriah sama dengan tahun Masehi yaitu 12 bulan.
Dengan demikian terdapat 6 bulan yang jumlah harinya 30 (diambil bulan-bulan genap) dan 6 bulan lagi yang jumlah harinya 29 (diambil bulan-bulan ganjil) sehingga dal