Antara Bunga Bank Konvensional dan Bank Syari'ah

Diskripsi Masalah
Iklim persaingan global dalam kancah perekonomian dunia telah lama mempraktekkan sistem perbankan konvensional dengan menarik imbalan bunga dari para debiturnya. Fenomena ini semakin menggejala seiring menjamurnya praktek koperasi simpan pinjam, sehingga baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu menyuarakan dan memfatwakan kembali bahwa bunga Bank haram. Sedangkan di sisi lain MUI juga mensosialisasikan Bank Syariah sebagai alternatif yang menawarkan keuntungan bagi hasil yang disesuaikan akad mudlorobah, musyarokah.
Pertanyaaan
  • Tepatkah fatwa MUI yang mengharamkan bunga Bank konvensional sekaligus menganjurkan Bank Syariat sebagai alternatif ?
Jawaban
Meskipun fatwa MUI tidak mengikat, namun paket fatwa yang ditawarkan tetap tidak bisa dibenarkan . Hukum ini dilihat dari sudut pandang bahwa fatwa tersebut juga berisi solusi yang  tidak dibenarkan, sedangkan hukum bunga Bank konvensional juga masih dalam tataran khilaf.

Uang Shadaqah Pada Perayaan Maulid Nabi

Deskripsi Masalah
Biasanya, ketika perayaan maulid Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam banyak orang yang berebut mendapatkan uang sedekah perayaan tersebut. Mereka berkeyakinan; uang yang didapatkannya membawa berkah (orang yang menyimpannya tidak akan kehabisan uang), dan dibuat azimat. Bahkan sampai sampai ada yang dilaminating.

Pertanyaan:
  • Benarkah keyakinan orang tersebut?
  • Bagaimana hukum menjadikan uang sebagi azimat, sehingga tidak digunakan sama sekali ?. Dan bagaimana melaminating uang sebab punya keyakinan seperti di atas ?
Jawaban
  • Benar jika dia meyakini bahwa penyebab terjadinya sesuatu hal dan terantisipasinya sebuah kekhawatiran adalah Allah. Sedangkan sebab dan musabab diyakini hanyalah terkait secara 'ady (kejadian umum) serta dimungkinkan kedua hal tersebut tidak menimbulkan keterkaitan sama sekali
  • Boleh, selama tidak disertai keyakinan (i'tikad) yang haram.

Status Hukum Perkebunan Peninggalan Belanda

Latar belakang Mas’alah:
Disuatu daerah, tepatnya dikaki gunung kelud.  Terdapat perkebunan kopi, yang dahulu dikuasai  dan dimiliki oleh pemerintah Kolonial Belanda. Lalu dikemudian hari setelah bangsa Indonesia merdeka, perkebunan tersebut langsung dikelola atau digarap (jawa) oleh para penduduk sekitarnya. Namun kemudian baru-baru ini ada peraturan pemerintah daerah yang berbunyi: Bagi penduduk / Masyarakat yang mengolah atau menggarap kebun diharuskan untuk menyetorkan 50 % dari hasil perkebunan tersebut.
Pertanyaan :
  • Bagaimana hukum menggarap / mengelolah perkebunan tersebut diatas menurut tinjauan Figh?
  • Bagaimanakah Figh mensikapi peraturan pemerintah daerah yang mengharuskan bagi pengelola untuk menyetorkan sebagian dari hasil perkebunan tersebut terhadapnya?
Rumusan jawaban:
Tafsil :
  • Kalau bumi Islam itu rusak dan setelah itu diketahui pemiliknya maka dikembalikan pada pemiliknya atau ahli warisnya walaupun orang tersebut kafir (memiliki dengan cara istilak).

Sahkah Zakat Dalam Bentuk Makanan ?

Diskripsi Mas’alah
Ada sebagian pedagang yang mengeluarkan zakat tijarohnya pada bulan tertentu (seperti bulan Romadlon) tanpa meninjau terlebih dahulu apakah itu akhir tahun atau tidak. Dan sebagian dari mereka ada yang mengeluarkan zakat dalam bentuk makanan dengan cara mengadakan tasyakuran dsb.
Pertanyaan.
a. Sahkah zakat dalam bentuk makanan ?
b. Bagaimana cara penentuan tahun pada tahun tahun berikutnya ?
Jawaban
Sah dan boleh menurut Ulama’ Hanafiah, dan secara tersirat didukung dalam fatwanya Imam Bulqini, Imam Bukhari dan Ibnu Hajar dari kalangan Syafi’iyyah bila dipandang lebih bermanfa’at.
Sedang menurut mayoritas ulama’ Syafi’iyyah tidak boleh.
Catatan : Hukum sah ini bila syarat mengeluarkan zakat yang lain terpenuhi. Seperti diberikan pada mustahiqquzzakat, yang dikeluarkan adalah minimal makanan senilai 2,5 % (1/40) dari maluttijaroh dll.
Sedangkan bila zakat tijaroh itu dikeluarkan sebelum waktunya dan sebelum mencapai satu nishob maka diperbolehkan menurut sebagian Ulama’.
Untuk zakat yang dikeluarkan sebelum Haul sebelum sampai satu nishob, disyaratkan harus ada dugaan mal tijaroh mencapai satu nishob di akhir tahun menurut sebagian ulama’.

Najis Yang Keluar Dari Mayyit

Diskripsi Masalah Di suatu daerah ada mayyit yang meninggal akibat kecelakaan, ketika sudah dimandikan tubuh mayit tersebut mengeluarkan cairan najis.

Pertanyaan

Bagaimana menyikapi apa yang harus dilakukan dengan kejadian semacam itu, baik setelah maupun sebelum dikafani ?

Jawaban

Dalam lingkup Syafiiyyah dalam menyikapi permasalahan ini terjadi pemilahan.
Ketika cairan itu termasuk kategori najis ghair ma'fu dan keluar sebelum dikafani maka ada dua kemungkinan.
Pertama, keluar dari alat kelamin dan hukumnya dibedakan dalam tiga pendapat :
  • Versi pertama, hanya mewajibkan untuk menghilangkan najisnya.
  • Versi kedua, wajib menghilangkan najis, serta melakukan thaharah (wudlu) bagi mayit.
  • Versi ketiga, selain wajib menghilangkan najis dan melakukan thaharah juga wajib mengulangi mandinya.

Najis Pada Babat Apakah Di Ma'fu ?

Deskripsi Masalah
Dalam mencuci babat/usus kambing dan semisalnya yang telah disembelih, rata rata bahkan hampir semua dari yang kami ketahui, tidak benar benar bersih, masih ada kotoran yang tertinggal meskipun hanya sedikit atau hanya warnanya saja. Kemudian babat/usus tersebut sering kali dimasak bersama dagingnya, hal ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita.
Pertanyaan:
Apakah kotoran tersebut di ma'fu ?
Apabila tidak, bolehkah kita makan babat/usus yang dihidangkan seseorang ?

Jawaban
Ya, menurut sebagian pendapat
Gugur satu tumbuh seribu
Ibarat

Mayyit Tidak Menghadap Qiblat


Deskripsi masalah
Pada suatu daerah ada sebuah pemakaman umum, kebanyakan yang dimakamkan disana tidak dihadapkan kearah qiblat (Mujur ngetan/ngulon), padahal mayoritas penduduk disekitar makam itu adalah muslim, akan tetapi anehnya hal seperti itu diikuti oleh warga Muslim setempat dan dianggap biasa (lumrah) sebab itu sudah menjadi pengadatan nenek moyangnya.
Pertanyaan:  
  • Siapakah yang berkewajiban membongkar makam tersebut ?
  • Apa hukumnya memberikan tanda nisan yang sama antara kuburan non muslim dengan muslim?
Rumusan jawaban
Bagi setiap orang yang tahu dan mampu secara fisik dan materi, wajib melakukan upaya pembongkaran dengan tahapan “tindakan yang dilakukan tidak mengakibatkan dloror yang lebih besar”.
Catatan
Al Mutawalli berpendapat bahwa pemakaman dengan menghadapkan kaki dan muqoddimatul badan ke qiblat adalah makruh, jika tidak karena sempitnya pekuburan.

Lempar Jumrah Berdesakan

Diskripsi Masalah
Baru-baru ini terjadi peristiwa yang merisaukan hati, tepatnya pada musim haji tahun 2004 M. Terjadilah peristiwa yang menggegerkan umat Islam terutama umat Islam Indonesia yang notabenenya merupakan jamaah terbesar. Pada saat di Mina yaitu sekitar tempat pelemparan jumrah, karena banyaknya orang saling berebut melempar jumrah, dengan tanpa disadari dari desakan tersebut ternyata banyak menimbulkan masalah bahkan banyak korban yang tidak hanya sekedar pingsan namun sampai meninggal dunia karena mungkin terinjak jamaah lain dan atau mungkin karena kurang sehat, sesak napas atau terlalu tua.
Pertanyaan
a. Apakah peristiwa tersebut termasuk pembunuhan ?
b. Apakah jamaah haji tersebut termasuk istithaah  ?
Jawaban
a. Termasuk pembunuhan apabila masih ada unsur   إختيار, namun jika sudah tidak bisa dikendalikan lagi dan posisinya sudah ملجاء maka bukan termasuk pembunuhan sebab tidak ada tujuan untuk berbuat.
b. Tidak menggugurkan istithaahnya apabila masih ada jalan lain sebagai alternatif.

Kawin Siri dan Nikah Muth'ah

Deskripsi
Kawin sirri yang membudaya di sekitar kita kian marak saja, dan banyak di bicarakan orang, lebih-lebih banyak berkeliaran makelar-makelar kawin sirri , hal ini mendatangkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bahkan sejumlah media cetak ikut nimbrung menanggapi masalah ini, menyusul gagasan PMII (pergerakan mahasiswa islam Indonesia) yang ingin memperbolehkan nikah Mut’ah (kontrak), untuk jalan keluarnya problem prilaku sex bebas.
Catatan : nikah sirri adalah proses akad nikah yang tidak melalui KUA

Pertanyaan :
a. bagaimana sebenarnya hukum nikah sirri itu ?
b. bagaimana menanggapi usulan PMII tentang nikah mut’ah (membatasi waktu pernikahan/kontrak)
Jawaban :
a. Hukumnya boleh

Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi ”baitul mâl” pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa khalifah empat pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab “bait “berarti rumah, dan "mâl" yang berarti harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah “diwan” yakni tempat atau kantor yang digunakan oleh para penulis katakanlah sekretaris baitul mal untuk bekerja dan menyimpan arsip-arsip keuangan.
Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Beberapa organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah ”baitut tamwil” yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).

Zakat untuk Lembaga Sosial

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal 1401 bertepatan dengan 30 Agustus 1981 ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat kepada masjid, madrasah, panti-panti asuhan atau yayasan sosial-keagamaan dan lain-lain.
Ada dua pendapat yang muncul. Pertama, menukil pendapat dasar dari imam madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hlm 106 dan Al-Mizanul Kubra bab qismus shadaqah bahwa tidak diperbolehkan rnengeluarkan zakat untuk lembaga sosial, bahkan untuk membangun masjid sekalipun atau atau mengkafani (mengurus) orang mati. Dinyatakan bahwa masjid itu sama sekali tidak berhak untuk rnenerima zakat, karena zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk orang muslim yang merdeka. ;
Kedua, para musyawirin menyatakan boleh menyalurkan zakat di sektor sosial yang ”positif” seperti membangun rnasjid, madrasah, mengurus orang mati dan lain sebagainya.
Pendapat ini dikuatkan juga oleh fatwa Syekh Ali al-Maliki dalam kitabnya Qurratul 'Ain hlm 73, yang menyatakan: ”Praktik-praktik zaman sekarang banyak yang berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Ishaq yang memperbolehkan penyaluran zakat pada sektor di ja1an Allah, seperti pembangunan rnesjid, madrasah dan lain-lainnya.”
Para peserta musyawarah (musyawirin) juga menukil pendapat Imam Al-Qaffal yang menyatakan bahwa perbolehkan penyaluran zakat ke semua sektor sosial karena firman Allah SWT tentang ”fi sabilillah”  atau ”di jalan Allah” dalam surat Al-Baqarah ayat 60 pengertiannya umum dan mencakup semuanya termasuk kegiatan-kegitan sosial. Bahkan Syeikh Ali al-Maliki menyatakan, penyaluran zakat untuk kepentingan sosial bisa jadi wajib hukumnya:
”Amalan yang ada sekarang ini seperti yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawiyah perihal pengambilan saham sabilillah yang diperoleh dari zakat wajib dari kalangan orang-orang kaya muslim untuk membantu pendirian sekolah-sekolah dan lembaga-Iembaga keagamaan,

Sedekah Sunat yang Menjadi Wajib

Memberi sedekah hukumnya sunnah muakkad alias sangat dianjurkan sebagaimana sering dijelaskan, namun juga bisa menjadi haram ketika orang yang bersedekah mengetahui bahwa pemberian sedekahnya akan digunakan untuk keperluan maksiat.
Sedekah sunat juga bisa menjadi wajib ketika, misalnya, seseorang menjumpai orang lain dalam keadaan sangat membutuhkan makanan sementara dia mempunyai makanan yang bisa diberikan. Dengan kata lain, diwajibkan menyerahkan harta yang dimiliki selagi tidak dibutuhkan seketika itu.
Untuk menggambarkan derajat keutamaan bersedekah Imam As-Suyuti merinci pahala sedekah kedalam lima macam. Pertama, satu digantikan sepuluh yakni sedekah pada orang yang sehat jasmani. Kedua, satu digantikan sembilan puluh yakni sedekah kepada orang yang buta (cacat). Ketiga, satu digantikan sembilan ratus yakni sedekah kepada kerabat yang membutuhkan. Keempat, satu digantikan seratus ribu yakni sedekah kepada orang tua. Kelima, satu diganti sembilan ratus ribu yakni kepda seorang ulama yang sangat mumpuni pemahaman keagamaannya.
Secara dilematis dipertanyakan kepada kita, lebih utama manakah mencari harta untuk semata-mata beribadah kepada Allah atau dengan niatan untuk disedekahkan kepada orang yang membutuhkan? Sulit dan kelihatannya tidak untuk dijawab karena kedua-duanya sama benarnya. Hanya saja, kita perlu menimbang-nimbang dampak positif atau negatif dari setiap tindakan; bertindak sesuai dengan pertimbangan dan tidak melulu menuruti nalurinya yang selalu menginginkan keringanan hidup dan kesenangan diri (termasuk dalam menginginkan pahala).
Imam Ghazali berpendapat bahwa orang kaya yang bersyukur itu lebih baik daripada orang miskin yang sabar. Bersyukur dalam pengertian bahwa nafsu memiliki hartanya sama seperti orang miskin. Dia hanya akan membelanjakan hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan pokok. Juga mampu menahan diri dari keinginan konsumtif karena dia ingat betul bahwa banyak orang yang sedang membutuhkan hartanya.

Transaksi Dua Aqad dalam Praktik MLM

Dalam kajian fikih ada istilah al-‘aqdain fil ‘aqd atau al-bai’ain fi al-bai’ah yang berarti dua aqad yang terkumpul dalam sesuatu transaksi. Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad Bin Hanbal dari Sahabat Abdullah bin Mas’ud RA telah melarang model transaksi seperti ini.
Para fuqaha merinci penjelasan mengenai al-‘aqdain fil ‘aqd ini ke dalam tiga model. Pertama, adanya dua harga dalam sebuah jual beli. Misalnya, jika seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku jual baju ini kepadamu  dengan harga sepuluh dirham jika tunai, dan dua puluh dirham jika hutang.” Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada kesepakatan tentang salah satu model jual beli tersebut.
Dikatakan bahwa jual beli semacam ini telah rusak (fasid), karena kedua pihak yang bertransaksi tidak mengetahui harga mana yang dipastikan. Asy-Syaukani menyatakan, sebab diharamkannya jual beli semacam itu adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut. Akan tetapi, jika kedua orang tersebut bersepakat tentang salah satu aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit sebelum keduanya berpisah, maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan kedua belah pihak mengetahui dengan jelas harga dari baju tersebut serta bentuk transaksinya.
Kedua, Imam Syafi’i, menafsirkan al-‘aqdain fil ‘aqd sebagai jual beli bersyarat. Misalnya, jika seseorang berkata kepada orang lain, “Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus menikahkan putramu dengan putriku.” Muamalat semacam ini menyebabkan tidak jelasnya harga.
Ketiga, al-‘aqdain fil ‘aqd adalah memasukkan transaksi kedua ke dalam transaksi pertama yang belum selesai. Misalnya, jika seseorang memesan barang dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga yang telah ditentukan. Ketika tempo masa telah tiba, pihak yang dipesan meminta kembali barangnya dengan berkata kepada pemesan, “Juallah barang yang seharusnya saya berikan kepada anda dengan harga sekian, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini adalah fasid,

Haramnya Kuis SMS

Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Kuis SMS tersebut kini semakin marak dengan berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis yang empuk bagi pihak penyelenggara. Mereka menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah. Bagaimanakah hukum kuis berhadiah semacam itu?
Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah (pembahasan masalah keagamaan kontemporer) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 2-5 Rajab 1427 H / 27–30 Juli 2006 dan dilanjutkan di Gedeng PBNU Jakarta pada 21–22 Rajab 1427 H / 15–16 Agustus 2006 lalu memutuskan bahwa hukum kuis berhadiah yang dijawab dengan telepon atau SMS dengan tarif pulsa melebihi biasa adalah haram, karena di sana terdapat unsur judi atau "maisir" sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah [2] ayat 219 dan Al-Maidah [5] 90 berikut ini:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Menggali Sumber Dana Umat Melalui Wakaf Uang

Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).
Namun, nampaknya mayoritas umat Islam Indonesia mempersepsikan bahwa wakaf keagamaan lebih penting daripada wakaf untuk tujuan pemberdayaan sosial. Sehingga mereka lebih banyak mempraktikkan wakaf keagamaan, seperti masjid, musalla, makam dan sebagainya. Sementara untuk tujuan pemberdayaan, seperti wakaf pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat belum dipandang penting. Selain itu, para wakif biasanya hanya menyumbangkan tanah atau bangunan sekolah kepada nazhir, namun menutup mata terhadap biaya operasionalnya dan pengembangan ekonominya. Akibatnya, banyak yayasan pendidikan Islam, yang berbasis wakaf, gulung tikar atau telantar.
Jumlah penduduk umat Islam terbesar di seluruh dunia dan Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sangat besar. Wakaf tanah di Indonesia sebanyak 358.710 lokasi, dengan luas tanah 1,538,198,586 M2. Akan tetapi potensi ini belum dapat memberi peran maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Penelitian wakaf oleh PBB UIN Syahid Jakarta terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi menunjukkan bahwa wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%) daripada organisasi (16%) dan badan hukum (18%).
Selain itu, harta wakaf juga lebih banyak yang tidak menghasilkan (77%) daripada yang menghasilkan atau produktif (23%). Temuan umum lainnya juga menunjukkan pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah masjid (79%) daripada peruntukkan lainnya, dan lebih banyak berada di wilayah pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). Selain itu, diketahui bahwa jumlah nazhir yang bekerja secara penuh itu minim (16 %). Umumnya mereka bekerja sambilan dan tidak diberi upah (92%) .

Soal Penetapan Harga oleh Pemerintah

Diriwayatkan dari Anas RA, pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, harga-harga barang naik di kota Madinah, kemudian para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga. Maka Rasululah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT Dzat Yang Maha Menetapkan harga, yang Yang Maha Memegang, Yang Maha Melepas, dan Yang Memberikan rezeki. Aku sangat berharap bisa bertemu Allah SWT tanpa seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan tuduhan kedzaliman dalam darah dan harta. (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan shahih oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hadits tersebut mengandung pengertian mengenai keharaman penetapan harga (termasuk upah dalam transaksi persewaan atau perburuhan) walau dalam keadaan harga-harga sedang naik, karena jika harga ditentukan murah akan dapat menyulitkan pihak penjual. Sebaliknya, menyulitkan pihak pembeli jika harga ditentukan mahal. Sementara penyebutan darah dan harta pada hadis tersebut di atas hanya merupakan kiasan.
 ;
Selain itu, karena harga suatu barang adalah hak pihak yang bertransaksi maka kepadanya merekalah diserahkan fluktuasinya. Karenanya, imam atau penguasa tidak layak untuk mencampuri haknya kecuali jika terkait dengan keadaan bahaya terhadap masyarakat umum sebagaimana yang akan kami jelaskan.

Menurut madzhab Syafi'i, penguasa tidak berhak untuk metapkan harga, biarkan masyarakat menjual dagangan mereka sebagaimana yang mereka inginkan. Bahkan penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan zhalim. Hal ini mengingat, bahwa masyarakat itu sebagai pihak yang menguasai harta mereka, dan penetapan harga merupakan belenggu terhadap mereka. Penguasa memang diperintahkan untuk melindungi maslahat umat Islam namun tidaklah pandangannya pada kemaslahatatan pembeli dengan memurahkan harga itu lebih utama dibandingkan pandangannya pada kemaslahatan penjual dengan menaikkan harga.

Koperasi Simpan Pinjam ataukah Syirkah?

Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin, Kesugihan, Cilacap, 23-26 Rabi’ul Awwal 1408 H / 15-18 Nopember 1987 membahas pertanyaan seputar apakah uang administrasi dalam koperasi simpan pinjam (Kosipa) termasuk riba? Bagaimana solusinya? Apakah Ada zakatnya?
Bahtsul Masa’il memutuskan bahwa modal yang dikumpulkan dalam Kosipa dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi untuk dipinjamkan kepada yang memerlukan pinjaman, tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh, karena:
a. Dalam syirkah pengumpulan modal itu disyaratkan harus ada “lafadl” atau kalimat yang dapat dirasakan sebagai pemberian izin dalam perdagangan. Sedangkan dalam Kosipa pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
b. Dalam syirkah modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam Kosipa biasanya modal baru dikumpulkan sesudah disetujui oleh rapat anggota.
Jadi akad pengumpulan modal dalam Kosipa tersebut tidak sah menurut ketentuan syara. Pengambilan dalil antara lain: Dari kitab-kitab fiqh, antara lain kitab Minhajuth Thullab, hamisy dari kitab Fathul Wahab juz I, hlm. 217 yang berbunyi:
Dan disyaratkan dalam perseroan adanya lafal yang dapat memberikan pengertian adanya izin berdagang . . . dan dalam barang yang diperserokan, maka harus merupakan barang yang sepadan dan sudah tercampur (dengan barang dari pihak lain) sebelum dilakukan transaksi sehingga tidak bisa dibedakan lagi.
Uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari setiap anggota Kosipa yang meminjam uang, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga, karena:

Bolehkah Menjual Barang Wakaf?

Para ulama mutaakhirin (baru-baru ini) membolehkan menjual barang-barang wakaf yang diperuntukkan bagi masjid dengan syarat yang ketat bahwa alat-alat masjid yang dimaksud sudah rusak dan tidak patut dipakai lagi. Artinya, boleh dijual dengan catatan kemaslahatannya hanya bisa didapat dengan cara dijual, daripada barang tersebut dibakar sia-sia.

Keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin III/18 berikut ini:

Diperbolehkan menjual tikar (alas) wakaf untuk masjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan manfaatnya, sedangkan kemaslahatannya hanya ada pada penjualannya. Demikian halnya dengan menjual kerangka atap masjid yang telah patah-patah… Dalam at-Tuhfah disebutkan, kebolehan penjualan tersebut agar tidak tersia-siakan karena "hasil yang sedikit dari nilai penjualan yang kembali kepada barang wakaf itu lebih baik dari pada penyia-syiaannya…"

Dicontohkan, jika atap-atap patah itu memungkinkan untuk dimanfaatkan seperti dibuat papan maka sama sekali tidak boleh dijual. Hakim atau pengelola masjid harus berijtihad agar bisa memperoleh kesimpulan yang lebih dekat kepada tujuan dari orang yang mewakafkannya. Imam Subki berpendapat, kalau mungkin dipakai untuk peralatan bangunan, maka jelas dilarang untuk dijual.

Sementara itu sebagian ulama yang tidak membolehkan penjualan alas atau atap masjid yang sudah rusak tersebut adalah demi melanggengkan substansi barang wakaf. Bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang telah diwakafkan walaupun sudah rusak sebagaimana dilarang untuk menjual dan menghibahkannya. Juga dilarang mengubah posisi dan peruntukannya. Dikhawatirkan perubahan bentuk dan peruntukan tersebut di atas dapat menyebabkan keterputusan wakaf.

Ditambahkan bahwa daripada membangun dengan bahan-bahan yang baru lebih baik memakai bahan-bahan (bekas bangunan)lama yang sekiranya telah ditetapkan bahwa barang tersebut memang tidak dibutuhkan lagi, dan jangan menjualnya.

Tentang Pembebasan Tanah Rakyat oleh Pemerintah

Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Diniyah Waqiiyyah di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Priggarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M.
Dewasa ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong oleh pemerintah, baik untuk kepentingan umum atau untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan. Biasanya ganti rugi yang ditawarkan tidak memadai karenanya rakyat menolak. Namun biasanya juga dengan berbagai cara akhirnya rakyat terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak memadai, dan lalu pindah entah kemana.
Munas memutuskan bahwa pembebasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tanpa kesepakatan kedua belah fihak, tergolong perbuatan zalim karena termasuk bai’ul mukrah dan hukumnya haram serta tidak sah.
Mengutip kitab I’anatut Thalibin Juz III, hlm. 9: “Tidak sah akad transaksi yang dilakukan oleh seseorang yang dipaksakan dalam hatinya tanpa hak, karena tidak ada kerelaan darinya sesuai dengan firman Allah SWT: ”...dan janganlah anda saling memakan harta sesama kalian sendiri dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian. (An-Nisa (4): 29)
Apabila pembebasan tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut syara’, maka hukumnya boleh sekalipun tanpa kesepakatan, dengan catatan dengan harga yang memadai.
Jadi seandainya seseorang dipaksa untuk menjual demi tujuan yang baik dan halal seperti untuk keperluan membangun masjid, jalan umum atau pekuburan, maka penjualannya sah. (Syarh Sulam Taufiq).
Ketika Sayyidina Umar bin Khattab ra. diangkat sebagai khalifah kedua dan jumlah penduduk semakin banyak, ia memperluas masjid dengan membeli rumah dan merobohkannya. Kemudian ia menambahkan perluasannya lagi dengan merobohkan bangunan penduduk yang berada di sekitar masjid yang enggan untuk menjualnya. Umar ra. kemudian memberikan harga tertentu sehingga mereka mau menerimanya. (Al-Ahkamus Sulthaniyah Imam Mawardi, 172)

Jauhi Narkoba, Lindungi Keluarga

اَلْحَمَدُ ِللهِ الْوَاحِدِ الْقََهَّارِ الْعَظِيْمِ الْجَبَّارِ الْعَالِمِ بِمَا فِيْ الْضَمَائِرِ وَخَفِيِّ الأَسْرَارِ ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى النِّعَمِ وَتَوَلَّى كَالأمْطَارِ وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ عِبَادِهِ الأخْيَارِ ، وَأشْهَدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ الكَرِيْمُ الغَفَّارُ ، وَأشْهَدُ أنَّ مَحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المُصْطَفَى المُخُتَارُ ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمِّدٍ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا دَائِمَيْنِ مُتَلاَزِمَيْنِ مَا دَامَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ ، أما بعدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقًاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ 
 
Hadirin Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia
Pada hari yang mulia ini, tak henti-hentinya saya mengingatkan kepada kita semua, untuk senantiasa meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Mengapa? Karena sikap saling ingat-mengingatkan ini akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman.

Inilah inti sari firman Allah SWT,
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

Meluruskan Makna Jihad

اَلْحَمْدُ للهِ بِذِكْرِهِ تَطْمِئِنُّ الْقُلُوْبَ وَبِفَضْلِهِ تَغْفِرُ الذُّنُوْبَ. أشْهَدُ أنْ لا اِلهَ إلاّ اللهُ الْخاَلِقُ المَعْبُوْدُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللهِ الصَّارِفُ الْمَوْعُوْدُ فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلامُهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أهْل التَّقْوَى وَالْمَعْرِفَةِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإحْسَانٍ إلَى يَوْمِ الْمَبْعُوْثِ. أمَّا بَعْدُ. فَيَا أيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Hadirin jamaah Jum'at yang dimuliakan Allah SWT

Pada khutbah kali ini, khatib mengajak para jamaah Jum'at sekalian untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, dengan selalu mendekatkan diri kepada-Nya, melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.<br />
Pada kesempatan yang berbahagia ini, sepatutnya kita mengucapkan puji syukur kehadiratAllah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia- Nya, sehingga kita dapat berkumpul di tempat yang penuh barokah ini. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para kerabatnya.

Hadirin jamaah Jum'at yang dimuliakan Allah SWT

Mendidik Putra Putri dengan Baik dan Benar

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّوْرَ ثُمَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُوْنَ. أحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى مَا أوْلاَهُ مِنْ عَظِيْمِ إنْعَامِهِ. وَمَا اخْتَصَّنَا بِهِ مِنْ مَعْرِفَتِهِ وَإكْرَامِهِ. وَهَدَانَ لِتَوْحِيْدِهِ وإسْلاَمِ الْوَجْهِ لَهُ وَقَدْ ضَلَّ عَنْ ذَلِكَ الْأكْثَرُوْنَ. أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَسُبْحَانَ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْمَأْمُوْنُ
أللّهُمَّ صَلِّي عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ بِسُنَّتِهِ مُتَمَسِّكُوْنَ. وَسَلِّمْ تَسْلَيْمًا كَثِيْرًا
أمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ أَجَلَّ الْأمَانَاتِ وَأكْبَرَهَا مَا عِنْدَكُمْ مِنَ الْأوْلاَدِ واْلأحْفَادِ. فَإيَّاكُمْ عَنْهَا مَسْئُوْلُو&amp;#1618;نَ. وَحَسِّنُوْا تَرْبِيَتَهُمْ وَهَذِّبُوْا أخْلَاقَهُمْ وَعَلِّمُوْا بِمَا يَنْفَعُوْنَ بِهِ فِيْ دِيْنِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Pada kesempatan khutbah ini saya mengajak hadirin sekalian –pada umumnya– dan terutama pada diri saya sendiri –khususnya– untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT dan terus menerus berusaha meningkatkan ketakwaan itu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta mensyukuri semua kenikmatan dan karunia yang diberikan kepada kita dengan menggunakan dan menyalurkannya pada jalan yang diridhai oleh-Nya. Dengan demikian, semoga kita

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW


الْحَمْدُ للهِ شَرَّفَ الأَنَاَمَ بِصَاحِبِ الْمَقَامِ الأعْلَى. وَكَمَّلَ السُّعُوْدَ بِأَكْرَمِ مَوْلُوْدٍ. أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمَبْعُوْثُ بِالْحُجَّةٍ الَبَالِغَةِ وَحُسْنِ الْبَيَانِ. أللّهُمَّ صَلِّي وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأصْحَابِهِ أجْمَعِيْنَ. أمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ أًوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ وَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Ma’asyiral muslimin sidang Jum’at rahimakumullah

Dalam kesempatan yang mulia ini marilah kita tadzakkur dan tafakkur, mengingat segala apa yang kita amalkan selama ini dan berusaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Dalam arti kita berusaha melaksanakan segala usaha yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Marilah kita tinggalkan sejenak tugas-tugas duniawiyah, pekerjaan di kantor, bisnis dan perdagangan, untuk masuk masjid melaksanakan sholat Jumat,untuk dzikrullah, ingat kepada Allah SWT.

Semoga dengan demikian kita termasuk golongan orang-orang yang tidak lalai ingat kepada Allah, walaupun kita disibukkan dengan aktivitas jual beli dan perdagangan. Semoga kita semua dijadikan oleh Allah SWT sebagai hamba Allah yang muttaqin dan husnul khatimah. Amin.

Memperbaharui Akhlaq untuk Mewujudkan Tatanan Kehidupan yang Harmonis

اَلْحَمْدُ للهِ بِذِكْرِهِ تَطْمِئِنُّ الْقُلُوْبَ وَبِفَضْلِهِ تَغْفِرُ الذُّنُوْبَ. أشْهَدُ أنْ لا اِلهَ إلاّ اللهُ الْخاَلِقُ المَعْبُوْدُ وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللهِ الصَّارِفُ الْمَوْعُوْدُ فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلامُهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أهْل التَّقْوَى وَالْمَعْرِفَةِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإحْسَانٍ إلَى يَوْمِ الْمَبْعُوْثِ. أمَّا بَعْدُ. فَيَا أيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Kaum muslimin jamaah Jum'at yang dirahmati Allah SWT
Pada kesempatan khutbah yang berbahagia ini, khatib mengajak para jamaah sekalian untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan selalu mendekatkan diri kepada-Nya, melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Jika kita memikirkan bagaimana dan berapa banyak nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada kita, niscaya kita tidak akan sanggup menghitungnya. Maka sudah sepantasnya kita mengucakan kalimat syukur dengan ikhlas hati kepada-Nya. Jangan sampai kita dicap Allah SWT sebaga hamba-Nya yang tidak tahu terima kasih. Shalawat dan salam tetap kita tunjukkan kepada Rasulullah SAW dan kelaurganya beserta para sahabatnya. Dalam hal ini kita patut mencontoh kegigihan Rasulullah SAW dan para sahabatnya dalam memperjuangkan Islam.

Mengambil Hikmah Hijrah

ألحَمْدُ لِلّهِ. ألحَمْدُ لِلّهِ الذِي جَزَى العَامِلِيْنَ. وأحَبَّ الطَّائِعِيْنَ. وَأبْغَضَ العَاصِيْنَ. أشْهَدُ أنْ لاَ اِلهَ اِلااللهُ. وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمّدٍ الهَادِي اِلَى صرَاطِكَ المُسْتَقِيْمِ. وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالمُجَاهِدِيْنَ  فِي سَبِيْلِكَ الْقَوِيْمِ. أمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَاللهِ اتَّقُوْاللهَ الّذِي لا اِلهَ سِوَاهُ وَاعْلَمُوا أنَّ اللهَ أمَرَكُمْ بِالطَّاعَةِ والْعِبَادَةِ. وَنَهَاكُمْ بِالظُّلْمِ وَالْمَعْصِيَةِ. فَلا يَكُوْنُ ذلِكَ اِلاَّ لِخُسْرَانِكُمْ وَهَلالِكُمْ. وَلَكِنِّ اللهَ يَرْحَمُكُمْ وَأنْزَلَ نِعَمَهُ عَلَيْكُمْ. فَأَطِيْعُوْهُ وَاعْمَلُوا الصَّالِحَاتِ وَاجْتَنِبُوا عَنِ السَّيِّئَاتِ. لِأَنَّ اللهَ جَزَى أَعْمَالَكُمْ. أَثَابَكُمْ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ. وَعَذَّبَكُمْ بِسَيّءِ أَفْعَالِكُمْ. 

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى :أَعُوْذُبِااللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، فَالَّذِينَ هَاجَرُواْ وَأُخْرِجُواْ مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُواْ فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُواْ وَقُتِلُواْ لأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ ثَوَاباً مِّن عِندِ اللّهِ وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ
   
Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,

Hukum Pengobatan Alternatif Dengan Air Kencing ?

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya pengobatan alternative dengan menggunakan air kencing ?
Jawaban :
Boleh dengan syarat
  • Ada اخبار الطبيب العدل (resep dari dokter yang dapat dipercaya/adil)
  • Tidak ada obat yang lain (يقوم مقامه)
Referensi :
حاشية إعانة الطالبين ص 106 ج 4
ويجوز التداوى بصرف النجس الاصرف المسكر وخرج بصرفها ما إذا استهلكت في دواء فيجوز التداوي به إذا لم يجد ما يقوم مقامه من الطاهرات كالتداوي بالنجس غير الخمر كلحم الميتة والبول بالشرط المذكور

شرقاوي ج 2 ص 449
وامالواستهلكت الخمرة فى الدواء بأن لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النحسات هذا ان عرف او أخبره طبيب عدل بنفعها .

Hukum Pemuatan Nama Seseorang Tanpa Izin di Media

Diskripsi Masalah
Pemuatan nama seseorang di media masa dan elektronik sering membawa dilema berkepanjangan. Di satu sisi hal tersebut dapat mendatangkan profit, namun di sisi lain terkadang terjadi klaim balik dari si empunya nama karena telah melewati batas prifacy. Dan pada akhirnya si pemilik nama meminta kompensasi hingga jutaan rupiah.
Pertanyaan
  • Bagaimana hukum mengekspos nama seseorang tanpa konfirmasi sebelumnya ?
  • Apakah konsep fiqh membenarkan klaim seperti model di atas ?
Jawaban
  • Tidak diperbolehkan apabila yang punya nama tidak senang sewaktu mendengarnya atau ada unsur kebohongan kecuali ada mafsadah yang lebih besar atau sebagai alternatif terakhir.
  • Tidak dibenarkan sebab tuntutan itu tidak sebanding dengan haknya.

Hukum Menikah Beda Agama

Latar Belakang
Dewasa ini sedang ngetrennya artis kita ( muslimah ) kawin dengan bule ( non muslim ) dan pada saat aqad nikah akan dilaksanakan, si bule menyatakan masuk islam didepan pak penghulu, tetapi dikemudian hari dia menyatakan hanya pura pura masuk islam yang bertujuan agar bisa menikahi artis tadi.

Pertanyaan.
  • Bagaimana hukum / status pernikahan mereka ? Seandainya tidak sah, apakah si artis wajib mengembalikan mahr ? dan kalau mereka telah melakukan hubungan badan, apakan si artis dihukumi berbuat zina ? ( dengan ketidaktahuan akan kepura puranya islam si bule tadi ).
  • Boehkah bagi seorang wanita muslimah menikah dengan laki laki yang masih diragukan keislamannya ?
Jawaban.
Nikahnya dihukumi sah sejak awal bila pada saat mengucapkan sahadat tidak ada sesuatu yang menafikan sahadatnya. ( yang bersifat ucapan atau perbuatan ). Namun setelah adanya pengakuan dari bule, nikahnya rusak ( faskh ) dengan sendirinya.

Hukum Mendirikan Jum'at lebih Dari Satu

Pertanyaan
  • Sejauh manakah hal hal yang memperbolehkanتعدد الجمعة ( mendirikan jum’ah lebih dari satu ) ?
  • Bolehkah تعدد الجمعة dengan alasan perbedaan faham, aliran atau thoriqoh ?
Rumusan Jawaban
1. Secara umum, mendirikan sholat jum’at lebih dari satu dalam satu desa diperbolehkan jika ada kesulitan yang tidak bisa ditolerir pada umumnya ( adat ). Adapun kesulitan tersebut bisa timbul sebab:
  • Jauhnya tempat, hal ini bisa dibatasi jikalau seseorang tidak mendengar suara adzan dan berada di suatu tempat jika ia berangkat ketempat jum’at setelah fajar ia tidak dapat menemukan jum’atan tersebut.
  • Tidak memadainya masjid untuk menampung anggota jum’at. Sedang dalam mengkategorikan anggota jum’at terjadi khilaf diantara para ‘Ulama, ada yang berpendapat anggota jum’at adalah mereka yang wajib jum’atan, ada pula yang berpendapat anggota jum’at adalah mereka yang biasa hadir sholat jum’at.

Hukum Mendatangi Selamatan Muallaf

Diskripsi masalah
Subhanallah, innal hudaa hudallah..!. Kata pertama yang keluar ketika tersiar kabar seorang Pastor nasrani mengikrarkan keislaman setelah berpuluh-puluh tahun mengabdikan diri dalam sebuah keyakinan sesat. Seperti biasa, sebagai ungkapan syukur, mereka kemudian melaksanakan selamatan seperti layaknya umat Islam ketika mendapatkan sebuah karunia nikmat. Dan seperti lazimnya, kerabat, alim ulama serta masyarakat di sekelilingnya mendapatkan undangan tersebut, mungkin sekalian "ngiras-ngirus" sebagai sarana publikasi. Namun, sebagaimana adat jawa, selamatan tersebut menyisipkan ritualitas "Ngirim Ahli Kubur" dimana nenek moyang mereka rata-rata masih berstatus non muslim
Pertanyaan
  • Bagaimana hukum mendatangi selamatan yang ditujukan untuk orang tua kafir (non muslim) yang diadakan seseorang yang masih berstatus muallaf ?
  • Bila diperbolehkan dengan alasan tertentu semisal tauriyah untuk mendoakan umat islam, apakah hal itu tidak dikatakan berbohong ? kemudian halalkah takir (berkat) yang diperoleh dari acara tersebut ?
  • Bagaimana solusi jika terjadi dilema semacam itu, karena di satu sisi ketidakhadirannya akan mengancam keimanan si pengundang. Namun di sisi lain banyak masalah yang akan timbul seandainya dia hadir ?

Hukum Memindahkan Jenazah

Diskripsi masalah
Pondok pesantren Lirboyo yang dihuni oleh ribuan santri tiap tahunnya mesti ada satu dua santri yang meninggal dunia karena berbagai sebab. Mayoritas wafatnya berada di luar kompleks pondok, yang kemudian jenazahnya dibawa dan dikremasi di Lirboyo. Setelah itu jenazahnya dibawa ke kampung halaman untuk dikebumikan.
Pertanyaan
  • Adakah qaul yang memperbolehkan memindah jenazah dari satu tempat ke tempat lain sebelum jenazah tersebut dimandikan, dikafani dan disholati ?
  • Bagaimana hukum memindahkan jenazah setelah dimandikan, dikafani dan setelah disholati karena alasan tanah kelahiran ?
Jawaban
  • Belum ditemukan
  • Versi Syafi’iyah khilaf. Ada yang mengatakan makruh, berarti dengan alasan itu boleh dipindah. Sebagian mengatakan Haram, berarti tidak boleh dipindah. Menurut Hanafiyah boleh dipindah dengan alasan di atas.

Hukum Memberikan Zakat Kepada Kiyai

Latar Belakang Masalah :
Pada saat hari Raya Idul Fitri disebuah desa sebut saja desa Kalisasak, model pendistribusian zakat fitrahnya dikumpulkan pada seorang Kiyai. Namun pada saat dibagi bagikan ada juga yang dialokasikan untuk madrasah dan masjid.
Pertanyaan :
Bolehkah Bapak Kiyai mendistribusikan zakat fitrah tersebut pada masjid dan madrasah ? Karena masalah ini (masalah zakat pada masjid dan madrasah) sering menjadi polemik di masyarakat, pendapat mana yang kuat dan bisa dibuat “ tetanggenan “ ?
Jawaban :
Hukum pendistribusian zakat pada masjid dan madrasah terjadi khilaf: Kalau Kiyai tersebut termasuk mustahiqquzzakat dan zakat diberikan padanya maka tasaruf-nya sah, termasuk shodaqoh.
Kalau kiyai tersebut termasuk amil maka pendistribusian tersebut tidak diperbolehkan kecuali menurut pendapat yang mentafsiri sabilillah adalah sabilil khoir sebagaimana dalam kitab:
  • Tafsir Munir Juz I Hal 344
  • Tafsir Khozin Juz II Hal 92
  • Jawahirul Bukhori 173

Hukum Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya kita memasuki tempat peribadatan Agama orang lain, seandainya itu boleh lantas bagaimana dengan dalil yang menerangkan bahwa apabila ada seseorang yang menyerupai suatu qoum itu termasuk golongannya. Dan seandainya itu tidak boleh bagaimana kita menyikapi para pemimpin kita sebagian ulama’ kita yang sering kali keluar masuk tempat peribadatan agama lain ke gereja atau candi borobudur misalnya.
Jawaban.
Sesuai dengan keputusan Lajnah Bahsul Masail (LBM) ke IV pada hari Senen malam Selasa Tanggal 22 Juni 1998 M, memutuskan bahwa “ Bagi orang Islam masuk pada tempat ibadah agama lain tidak diperbolehkan karena didalam gereja tersebut banyak sekali kemungkaran kemunkaran, disampign juga dapat menimbulkan fitnah.
Yang dikehendaki kemunkaran kemunkaran didalam tempat ibadah agama lain dalam hal ini adalah gambar gambar salib, patung berhala dan berbagai macam ritual yang subtansinya adalah penyekutuan terhadapa Alloh SWT sesuai hadist nabi yang menerangkan bahwa “ barang siapa menyerupai suatu golongan maka dia termasuk dalam golongannya “ Al Hadis menunjukkan bahwa kita sebagai orang Islam dilarang keras oleh syaria’at agar jangan samapai menyerupai dengan orang kafir baik dalam perbuatan, perkataan, pakaian, peringatan hari rayaj, peribadatan dan hal hal lain yang tidak ditetapkan pada syariat kita. ( Ibnu Katsir Juz I: 149 )

Hukum Memanggang Ayam Yang Masih Utuh

Deskripsi Masalah
Salah satu tradisi yang ada di lingkungan komunitas kita adalah mayoran, sebagaimana masak ayam dengan segala macam variasi memasaknya diantaranya dengan cara dibakar langsung tanpa dibelah dan dipotong, sementara kotorannya masih belum dibersihkan atau sebelum diolah diredam dahulu sama air panas agar mudah dicabuti bulunya.
Pertanyaan.
  • Bagaimana hukumnya memanggang ayam yang masih utuh yang belum disucikan dan tidak dibuang kotorannya ?
  • Bagaimana hukumnya memanggang ayam yang sudah dibelah dan dipotong potong dan dibuang kotorannya namun masih berlumuran / berlepotan darah?
  • Bagaimana hukumnya meredam ayam pada air yang panas sehingga menjadi seperti setengah matang, sementaramasih ada kotoran dan darahmya ?
Jawaban.
  • Kalau memang yaqin ada najasah yang mengenai pada daging tersebut baik darah dari tempat penyembelihan maupun kotoran yang terpecah dari dalam maupun uap dari kotorannya maka hukumnya mutanajjis.

Hukum Jual Beli Pulsa dan Termasuk Aqad Apa ?

Deskripsi :
Semakin banyaknya maniak HP (handphone), makin banyak pula penjual pulsa yang berkembang begitu pula semakin banyak operator yang menawarkan produk-produknya. Misalkan telkomsel, indosat, axist, xl, Dll. Yang kesemuanya mempunyai fasilitas keunggulan masing-masing, ini membuktikan bahwa bisnis pulsa ini sangat menguntungkan.
Kemudian bila kita tengok cara transaksi nya pun sangat beragam, antara lain.
Kartu perdana
1.      Dari pihak counter kedistributor misalkan,
a.      Semisal nomor 08123456789 (pulsa 5000+bonus 5000) di beli dengan harga 10.000
b.      Nomor 081 356717574 (pulsa 5000+bonus 5000) di beli dengan harga 5.500
Catatan : baik counter ataupun pelanggan (konsumen) dapat menggunakan kartu tersebut,
Si pembeli mendapat kartu, pulsa dan juga fasilitas-fasilitas lain yang ada dalam kartu tersebut seperti : memori kartu, info mudik, bebas pulsa nelpon ke sesame operator.
Elektrik
1.      Dari counter ke distributor dengan cara, counter membeli 1.000.000 dengan harga 950.000
2.      Dari pelanggan ke counter dengan cara datang ke counter, lalu menyebutkan nominal pulsa yang ingin kita beli, kemudian penjual mengisi pulsa kita (pulsa elektrik).