Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi telah memberikan banyak manfaat, namun juga menimbulkan banyak
masalah. Di antaranya, semakin maraknya suguhan kuis berhadiah terutama
melalui layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Kuis SMS tersebut kini semakin marak dengan
berbagai modelnya dan menjadi sarana bisnis yang empuk bagi pihak
penyelenggara. Mereka menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan
iming-iming hadiah. Bagaimanakah hukum kuis berhadiah semacam itu?
Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah
(pembahasan masalah keagamaan kontemporer) Musyawarah Nasional (Munas)
Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 2-5 Rajab 1427 H / 27–30
Juli 2006 dan dilanjutkan di Gedeng PBNU Jakarta pada 21–22 Rajab 1427 H
/ 15–16 Agustus 2006 lalu memutuskan bahwa hukum kuis berhadiah yang
dijawab dengan telepon atau SMS dengan tarif pulsa melebihi biasa adalah
haram, karena di sana terdapat unsur judi atau "maisir" sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-baqarah [2] ayat 219 dan Al-Maidah [5] 90 berikut ini:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
maisir (judi). Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Rasulullah SAW menegaskan kembali menegaskan larangan praktik "maisir" itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Sahabat Abdullah bin Umar.
Adapun definisi umum tentang "maisir" antara lain diperoleh dari Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairomi dalam Khasyiyah Bujairomi alal Iqna’ Juz III hlm. 384 dan Syeikh Al-Bajuri dalam Syarh Fathul Qarib,
yakni semua permainan yang berkutat antara memperoleh dan tidak
memperoleh sama sekali. Dalam hal ini para peserta kuis SMS, sebagaimana
dalam judi, mengharapkan kemenangan dari peserta lain dengan
mengeluarkan biaya yang jelas-jelas tidak untuk kepentingan SMS namun
untuk kepentingan perlombaan itu sendiri. Sementara pihak penyelenggara
memperoleh keuntungan dari akumulasi tarif yang dikeluarkan peserta.
Sebelumnya, pada Bahtsul Masail Muktamar ke-30
NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri (21-27 Nopember 1999) diajukan
pertanyaan serupa, apakah perlombaan dengan menarik uang pendaftaran
termasuk maisir alias judi?
Ditegaskan bahwa itu termasuk judi jika uang
pendaftaran yang dimaksud akan dipergunakan sebagai hadiah. Keluarnya
uang atau taruhan dari pihak peserta atau dari kedua pihak (peserta dan
penyelenggara) itulah yang disebut ”maisir”. Alasan keharamannya sebagaimana dalam kitab Sulamut Taufiq adalah masing-masing pihak berkutat antara mengalahkan pihak lawan dan meraup keuntungan.
Ditegaskan juga bahwa syarat diperbolehkannya perlombaan berhadiah (musabaqah)
adalah hadiah yang dikeluarkan bukan oleh pihak-pihak yang berlomba.
Bisa jadi oleh pemerintah, lembaga tertentu yang menyelenggarakan lomba,
atau pihak sponsor. Dan pihak penyelenggara tidak ikut berlomba. Satu
lagi, perlombaan yang dimaksud tidak termasuk dalam larangan syariat.(A Khoirul Anam)