Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional
(Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin,
Kesugihan, Cilacap, 23-26 Rabi’ul Awwal 1408 H / 15-18 Nopember 1987
membahas pertanyaan seputar apakah uang administrasi dalam koperasi
simpan pinjam (Kosipa) termasuk riba? Bagaimana solusinya? Apakah Ada
zakatnya?
Bahtsul Masa’il memutuskan bahwa modal yang
dikumpulkan dalam Kosipa dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib
para anggota koperasi untuk dipinjamkan kepada yang memerlukan pinjaman,
tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah sebagaimana yang disebutkan
dalam kitab-kitab fiqh, karena:
a. Dalam syirkah pengumpulan modal itu
disyaratkan harus ada “lafadl” atau kalimat yang dapat dirasakan sebagai
pemberian izin dalam perdagangan. Sedangkan dalam Kosipa pengumpulan
modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
b. Dalam syirkah modal harus sudah terkumpul
sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam Kosipa biasanya modal baru
dikumpulkan sesudah disetujui oleh rapat anggota.
Jadi akad pengumpulan modal dalam Kosipa
tersebut tidak sah menurut ketentuan syara. Pengambilan dalil antara
lain: Dari kitab-kitab fiqh, antara lain kitab Minhajuth Thullab, hamisy
dari kitab Fathul Wahab juz I, hlm. 217 yang berbunyi:
Dan disyaratkan dalam perseroan adanya lafal
yang dapat memberikan pengertian adanya izin berdagang . . . dan dalam
barang yang diperserokan, maka harus merupakan barang yang sepadan dan
sudah tercampur (dengan barang dari pihak lain) sebelum dilakukan
transaksi sehingga tidak bisa dibedakan lagi.
Uang administrasi yang dipungut oleh Kosipa dari
setiap anggota Kosipa yang meminjam uang, hanyalah merupakan istilah
lain dari bunga, karena:
a. Uang administrasi tersebut merupakan
keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang;
sehingga pada hakikatnya tidak berbeda dengan manfaat yang ditarik oleh
yang meminjamkan uang, dalam hal ini Kosipa dari para peminjam uang.
b. Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh
Kosipa dari para peminjam uang telah ditentukan sesuai dengan besarnya
uang yang dipinjam, yaitu sekian persen dari jumlah pinjaman sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian
uang administrasi sedang berlangsung, atau sebelum akad atau pun
sesudah akad apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau berbentuk
tulisan yang kesemuanya itu memerlukan pembahasan tersendiri, maka
pungutan uang administrasi tersebut dapat dimasukkan dalam makna hadits
Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
”Semua peminjaman yang dapat menyebabkan adannya sesuatu manfaat; maka hukumnya riba.”
Oleh karena akad pengumpulan modal dalam Kosipa
tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah maka masalah zakanya
dikembalikan kepada masing-masing anggota Kosipa tersebut. Oleh karena
Kosipa ini telah dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia maka
seluruh musyawirin telah bersepakat untuk memberikan jalan keluar yang
dapat dibenarkan oleh syara. sebagai berikut.
a. Kosipa harus digantikan bentuknya dengan
bentuk koperasi biasa (syirkah) yang dibenarkan oleh syara, sebagaimana
disinggung di atas.
b. Uang yang telah menjadi milik koperasi dapat
dipinjamkan kepada para anggota tanpa dikenakan uang administrasi dari
prosentase jumlah uang yang dipinjam. (nam)