Efek Samping dan Efek Depan

Dalam sebuah obrolan menarik seputar pro-kontra Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) antara Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dengan sejumlah kiai Jawa Timur terjadi perdebatan serius tentang hukum pornografi dan pornoaksi dalam Islam.
�Melihat foto, lukisan atau gambar orang telanjang itu pada dasarnya tidak haram,� kata Kang Said, begitu ia akrab disapa, kepada para kiai.
Kok bisa? Apa dasarnya Kang Said bilang begitu ?� tanya salah seorang kiai menyela pembicaraan Kang Said dengan penasaran.
�Tidak ada dasarnya,� sambung Kang Said. �Maksudnya, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengharamkan atau menghalalkan melihat foto orang telanjang,� terangnya sambil menyebut sejumlah hadis untuk memperkuat argumennya.
Para kiai terdiam sejenak mendengar uraian Kang Said tersebut.
Tak lama Kang Said kembali meneruskan pembicaraannya. �Yang haram itu efek �samping�-nya. Yakni efek samping setelah melihat gambar, lukisan atau foto orang telanjang itu. Itu yang haram� jelasnya dengan nada serius.
Seorang kiai lantas nyeletuk, �Kang Said� yang haram itu bukan efek sampingnya, tapi �efek depan�.
�Ha� ha� ha�,� serentak para kiai tertawa kecuali Kang Said. Ia hanya diam seribu bahasa tak berkomentar sedikit pun sambil sesekali menahan senyum terpaksa. (rif)