Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum

Di antara persoalan yang patut ditegaskan di sini adalah apa yang dikutip Ibn Hajar dari Ath- Thayyibi, ”Jika ada beberapa hadis yang sama kuat, maka harus dipadukan dan dihukumi sebagai satu hadis." Dengan demikian, kemutlakan sebuah hadis bisa lebih dipahami dengan memperhatikan hadis senada yang bersifat muqayyad (berisi penjelasan tentang masalah yang khusus).

Selain itu, kita juga harus merangkum semua makna yang ada dalam hadis itu, baik tentang perintah, larangan, atau sekadar pembolehan. Kemudian, membedakan tingkatan sebuah perintah, apakah itu wajib, sunnah, atau boleh. Juga memilah macam-macam larangan, apakah itu haram atau makruh.

Untuk itu, para ulama menuliskan beberapa kaidah pokok untuk memahami ungkapan­ungkapan tertentu guna memahami maksud hadis tersebut; seperti apakah ia menetapkan kesyarian suatu perkara, pun derajar hukumnya mulai dari tingkatan wajib, sunnah, mubah, makruh hingga haram.

Semua hal yang disebutkan di atas harus diketahui terlebih dahulu agar seseorang tidak sampai melewati batas dalam menentukan kewajiban yang harus dilakukan, atau larangan yang harus dihindari. Begitu juga wilayah-wilayah yang harus ditoleransi, sehingga tidak memaksakan orang lain untuk. mengikutinya.


Karena itu, siapa yang benar-benar mengetahui masalah-masalah yang disepakati dan masalah­masalah yang diperdebatkan, serta mengetahui semua kaidah yang kami sebutkan, dia tidak akan tergesa­gesa dalam menentukan apakah perbuatan itu halal, haram, atau bid'ah.

Dia juga akan bisa melakukan kaji­an yang teliti dalam melakukan sebuah penyimpulan hukum hingga bisa mengetahui apa saja yang boleh diingkari dan dihindari. Karena pengingkaran hanya bisa dilakukan terhadap orang yang meninggalkan kewajiban ataupun melakukan hal-hal yang diharamkan, terutama kasus-kasus yang yang disepakati keharamannya. Bukan termasuk masalah-masalah ijtihadiyah yang masih diperdebatkan di kalangan para ulama dan para pengikutnya.

Pendapat yang tidak dilandaskan pada pedoman pokok syariat, baik yang bersifat umum dan maupun yang bersifat khusus, merupakan pendapat yang tercela yang ditentang oleh syariat Islam. Sedangkan pendapat yang benar dan bisa diterima adalah pendapat yang diperoleh dari proses penyimpulan dan pemikiran dengan bertolak dari teks kitab suci atau hadis: Termasuk di antaranya adalah ijtihad dengan melakukan qiyas yang didasarkan pada teks tertentu. Ijtihad seperti ini mempunyai legitimasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Perlu dijelaskan bahwa perbuatan haram adalah segala sesuatu yang diterangkan keharamannya secara eksplisit dalam nash kitab suci atau sunnah Nabi SAW, atau keharam­annya disimpulkan berdasarkan dalil-dalil syariat, tanpa dipaksakan atau dibuat-buat. Sedangkan fardhu adalah segala sesuatu yang ditentukan hukum keharusannya oleh syariat.

Sementara persoalan yang tidak disinggung oleh syara' (al-maskut 'anhu), hukumnya diserahkan kepada umat. Bahkan jika saja mereka salah menentukan, maka akan dimaafkan. Kecuali apabila hukum tersebut berlawanan dengan Al­Qur’an, ijma' ulama atau istinbat dengan salah satu cara yang sah.

Dalam sebuah hadis, dari Abu Darda' diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Swt dalam Kitab-Nya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan adalah haram. Sedangkan hukum apa-apa yang ridak disinggung diserahkan pada ijtihad masing-masing. Maka terimalah keleluasaan dari Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak akan melupakan sesuatu apapun." Kemudian beliau membacakan firman Allah SWT, "Dan Tuhanmu tidaklah pelupa."

Hadit tersebut diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, jilid II, him 375. Beliau berkata, hadis ini adalah shahih dari segi sanadnya, sebagaimana disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dalam rangkaian sanad yang berbeda, Al-Baihaqi juga meriwayatkan dalam Sunan-nya, jilid X, hlm. 12; Ad-Daraquthni, Sunan Ad­-Daruquthni, jilid II, hlm. 137; Al-Haytsami, Majma', jilid I, hlm. 171, yang menisbahkannya kepada Al-Bazzaz dan At-Thabari dalam Mu'jam Kabir-nya, dan berkata: 'Sanadnya baik (hasan), sedangkan para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).



Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan Kenapa Takut Bid’ah?