Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu (lanj.)

Dalam dekade terakhir ini, kita menyaksikan semarak dakwah Islam di Tanah Air. Banyak bermunculan da’i-da’i muda tampil mengisi acara-acara pengajian di berbagai tempat dan kesempatan. Ceramah-ceramah keagamaan itu tidak saja dilakukan di masjid-masjid atau mushalla, tetapi juga di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan. Selain melalui ceramah di panggung pengajian, geliat dakwah ini diramaikan dengan hadirnya di berbagai media informasi Islami, apakah dalam bentuk media cetak atau elektronik.

Bagi mereka yang kekeringan spiritualitas, kapan saja dan di mana saja bisa menyiraminya, baik melalui radio, televisi maupun majalah-majalah. Tidak sedikit kalangan pejabat, eksekutif, profesional dan selebritis yang haus siraman-siraman rohani keislaman rajin mengahadiri dan menyimak acara-acara pengajian dengan khidmat. Haluan dan orientasi hidup mereka berubah ke arah yang lebih baik. Kenyataan ini tentu saja amat mengembirakan.

Namun sayangnya, dibalik ghirah berdakwah itu terdapat beberapa juru dakwah yang kurang memperhatikan etika berdakwah. Misalnya berdakwah dengan gaya pidato yang provokatif dan bermuatan hasutan atau menjelek-jelekan pihak lain. Dakwah seperti ini justru kontra produktif dan dapat menimbulkan perpejahan atau firqah di masyarakat.

Dakwah yang dilakukan dengan cara kekerasan dan paksaan dampak madaraatnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya. Bahkan yang memilukan lagi, akhir-akhir ini sering bermunculan aksi dari sekelompok orang Islam yang cenderung anarkhis dan destruktif. Islam menjadi beringas dan kasar. Pujian Allahu Akbar, Allah Mahabesar, berubah menjadi semangat untuk merusak dan membakar. Cintra Islam pun menjadi buruk di mata penganut agama lain. Agama Islam dikira identik dengan budaya kekerasan, padahal hal itu justru dilarang agama. Bukankah pesan Al-Qur’an pada surat An-Nahl, ayat 125 mengajarkan:


ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Menurut keterangan ayat di atas, dari segi metodologis, bahwa dakwah Islam dapat dilaksanakan dengan cara: Pertama, bil hikmah, yaitu dakwah yang dilakukan dengan contoh yang baik, di dalamnya bisa tingkah laku dan tutur kata yang baik, sejuk dan mententramkan. Di sini dibutuhkan konsistensi antara yang diucapkan dan tindakan nyata.

Jika tingkah laku dan tutur kata itu diteladani, bisa menyentuh dan mengubah sikap seseorang, berarti di dalamnya terdapat hikmah. Dakwah dengan hikmah jauh lebih efektif: tantangannya relatif sedikit tapi dampak sosialnya lebih besar. Kebanyakan orang lebih senang meneladani suatu kebajikan atas dasar kesadaran diri sendiri dari pada dipaksa orang lain. Biarlah masyarakat melihat, menghayati dan mengikuti perilaku atau contoh keteladanan yang baik itu.

Kedua, bil lisan, yaitu cara dakwah dengan menyampaikan nasehat atau memberikan penjelasan-penjelasan keagamaan secara lisan. Pengajian-pengajian umum atau ceramah-ceramah keagamaan lain bisa dimasukan kategori ini. Sikap-sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma dan etika agama, dijelaskan dan diperingatkan sehingga bisa kembali ke jalan yang benar. Cari ini kerap mendapatkan tentangan, terutama ketika ber-nahi mungkar (mencegah kemungkaran/kemaksiatan). Menasehati orang agar meninggalkan kemaksiatan jauh lebih berat daripada mengajak kepada kebaikan.

Ketiga, dengan cara dialog dengan beradu argumentasi atau mujadalah. Dakwah model ini lebih banyak dilakukan oleh para intelektual atau ahli agama untuk masalah-masalah berat yang memerlukan kajian ilmiah. Baik di bidang aqidah, ibadah maupun mu’amalah terdapat hal-hal yang perlu menggunakan argumentasi rasional. Tidak sedikit masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pijakan normatifnya, namun harus ditinjau dari sudut pandang Islam, mengundang perdebatan di kalangan ulama. Siapa yang argumentasinya lebih kuat, maka itulah pendapat yang dipandang paling mendekati kebenaran.

Selain menyangkut isi pesan dan metode atau cara menyampaikan pesan dakwah ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh juru dakwah, yaitu kalangan audien atau sasaran dakwah. Seorang da’i yang profesional tidak boleh melakukan generalisasi atau bersikap gebyah-uyah (hantam kromo) kepada masyarakat yang hendak didakwahi. Mereka harus dipilah-pilah dan diklasifikasikan terlebih dahulu sesuai latar belakang masing-masing karena hal ini menyakut ketepatan dalam berdakwah. Kalau sejak awal tidak cermat memetakan kelompok audien maka dakwah bisa gagal total. Hanya buang-buang waktu dan tenaga dan bisa jadi hanya berhasil membuat umat tambah resah akibat dakwah yang diberikan.

Dalam konteks ini sasaran atau objek dakwah dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok; Pertama, adalah golongan objek yang disebut umat ijabah; yaitu kategori umat (audien) yang sudah siap melakukan ajaran syariat (hukum positif) Islam. Untuk golongan objek dakwah ini tentu pendekatan yang digunakan adalah fiqhul ahkam.

Kedua, ialah golongan objek yang disebut umat dakwah; yaitu kategori umat yang masih dalam kondisi pembinaan atau membutuhkan bimbingan secara intensif, di mana pesan dakwah yang diberikan bertujuan dalam rangka pengembangan agama Islam di tengah-tengah masyarakat luas yang beraneka ragam (plural). Maka pendekatan yang cocok untuk kondisi demikian adalah tidak melalui pendekatan fiqh yang legal formal, namun melalui guidance and counseling atau fiqhul dakwah.

Dan ketiga, yaitu dakwah pada golongan orang yang tersebut di luar kedua kategori di atas; yaitu dakwah dengan melalui pendekatan fiqhul siyasah, karena pada posisi ini seorang da’i di lingkungan Nahdlatul Ulama’ dituntut lebih profesional dalam hal memberikan penjelasan mengenai hubungan agama dengan politik dan kekuasaan negara secara logis dan proporsional. Dengan demikian kelompok umat di luar Islam dapat menerima seruan agama rahmatan lil’alamin ini dalam nuansa keramahan dan kesejukan sehingga tidak muncul kesan ancaman ataupun keterpaksaan untuk menerimanya.

Sebagai rangkaian penutup, perlu kami informasikan di sini, bahwa akhir-akhir ini kiai-kiai pesantren di lingkungan NU yang selama ini berjuang keras mempertahankan tegaknya idiologi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah tidak hanya sibuk menghadapi serbuan limbah budaya global yang merong-rong sendi-sendi akidah umat. Akan tetapi mereka juga dihadapkan pada mewabahnya ideologi transnasional, liberalisme dan sekularisme yang berusaha mendesakralisasikan agama hampir tanpa batas, sehingga berpotensi mengikis spiritualitas yang dibutuhkan sebagai salah satu pijakan utama atau sumber nilai-nilai etis dan moral masyarakat.

Dua ”kutub ekstrim” tersebut jelas bukan pilihan untuk membangun kejayaan Islam. Pandangan dan sikap radikal yang nyaris paralel dengan tindak kekerasan hanya membuat wajah Islam menjadi seram dan lekat dengan kebrutalan. Sementara sekularisme dan liberalisme cenderung menjauhkan muslim dari ajaran agamanya.

Adalah tugas NU khususnya LDNU untuk mereformulasi model dakwah kultural warisan Walisonggo demi menjaga kesinambungan dan kelangsungan syiar Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di bumi Indonesia. Selain itu, LDNU sebagai garda depan dalam mensosialisasikan nilai-nilai Islam inklusif, ramah, moderat dan toleran, --yang mencerminkan Islam rahmatan lil’alamin-- perlu merumuskan kembali metode dan strategi dakwah yang tepat, dalam arti responsif terhadap perubahan zaman. Lebih dari itu, materi dakwah yang disampaikan pun harus diupayakan tetap kontekstual, sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat sebagai objek dakwah.

Satu hal yang penting diingat, sebagai lembaga keagamaan yang konsen di bidang dakwah Islam LDNU juga dituntut mengembangkan program-program dakwah kultural yang lebih inovatif dan, tidak lupa mempersiapkan kader-kader dakwah yang handal, tangguh dan memiliki pengetahuan keislaman yang mumpuni di samping skill berdakwah di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Wallahu’alam

Dr. KH. Hasyim Muzadi
Ketua Umum PBNU