Diskripsi Masalah
Iklim persaingan global dalam kancah
perekonomian dunia telah lama mempraktekkan sistem perbankan konvensional dengan
menarik imbalan bunga dari para debiturnya. Fenomena ini semakin menggejala
seiring menjamurnya praktek koperasi simpan pinjam, sehingga baru-baru ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu menyuarakan dan memfatwakan kembali
bahwa bunga Bank haram. Sedangkan di sisi lain MUI juga mensosialisasikan Bank
Syariah sebagai alternatif yang menawarkan keuntungan bagi hasil yang
disesuaikan akad mudlorobah, musyarokah.
Pertanyaaan
- Tepatkah fatwa MUI yang mengharamkan bunga Bank konvensional sekaligus menganjurkan Bank Syariat sebagai alternatif ?
Jawaban
Meskipun fatwa MUI tidak mengikat, namun
paket fatwa yang ditawarkan tetap tidak bisa dibenarkan . Hukum ini dilihat dari
sudut pandang bahwa fatwa tersebut juga berisi solusi yang tidak dibenarkan,
sedangkan hukum bunga Bank konvensional juga masih dalam tataran khilaf.