Menangguhkan Keputusan Rapat


DALAM sebuah Konfrensi Wilayah NU Jawa Timur terjadi perdebatan berlarut-larut mengenai soal rangkap jabatan NU dengan partai politik, padahal jam sudah hampir habis. Lalu seorang kiai yang menjadi moderator segera mengambil langkah.
“Saudara-saudara, karena waktu hampir habis, maka kami harap perdebatan mengenai masalah ini kita sudahi biar segera bisa diambil kesepakatan, karena itu persoalan ini perlu kita tangguhkan bersama,” begitu moderator mengarahkan.
“Lho Kiai ini bagaimana??” kata seorang peserta yang mengintrupsi. “Katanya kita diminta segera mengambil kebutusan, kok malah disuruh menangguhkan?”
“Memang begitu,” sanggahnya. “keputusan yang kita harapkan adalah keputusan yang tangguh sehingga posisinya kuat dalam mengikat para pengurus NU, karena itu keputusan harus ditangguhkan,” katanya sambil mengepalkan tangan dengan yakin.
“Oo begitu maksudnya, lain kali kalau berbahasa yang benar Kiai. Ditangguhkan itu artinya ditunda, protes seorang Kiai yang lain. Pakai istilah dikukuhkan atau disepakati saja biar lebih pas, tidak bikin bingung peserta.”
“Sudah benar kan kata ditangguhkan itu berasal dari kata tangguh, artinya kuat!!” sanggahnya tidak mau kalah.
“Ya sudahlah yang penting keputusan harus kita tangguhkan bersama,” kata mereka serentak sambil tersenyum geli menyadari kejanggalannya. (mdz)