NU Asuransi

Adanya Kartu Anggota NU (Kartanu) disertai dengan program Dana Santunan Kemanusiaan (DSK) hasil kerjasama antara PWNU Jawa Timur dengan PT Bringin Life ternyata memunculkan pro kontra di kalangan warga NU.
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku dinyatakan bahwa warga NU yang berusia di atas 60 tahun atau lahir sebelum 1945 tidak boleh mengikuti KARTANU yang DSK  atau disebut KARTANU asuransi.
Tentu hal ini diminati oleh kalangan lanjut usia.
Bagaimana tidak ? cukup dengan membayar  Rp. 4000 selama 5 tahun mereka akan mendapatkan Rp. 600.000 saat meninggal, walau mereka tidak bermaksud ingin cepat meninggal tapi Larangan bagi usia lanjut mengikuti KARTANU Asuransi ini cukup menyinggung karena justru warga NU usia lanjut itu berarti NU nya sudah kental.
Akhirnya mereka tetap komitmen dengan kartu identitas NU walau tanpa asuransi

�Nggak apa-apa meski nggak jadi warga NU Asuransi, saya  tetap warga NU  yang dulu� kata seorang kakek asal jember. (alf)