Adanya Kartu Anggota NU (Kartanu) disertai dengan program Dana Santunan Kemanusiaan (DSK) hasil kerjasama antara PWNU Jawa Timur dengan PT Bringin Life ternyata memunculkan pro kontra di kalangan warga NU.
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku dinyatakan bahwa warga NU yang
berusia di atas 60 tahun atau lahir sebelum 1945 tidak boleh mengikuti
KARTANU yang DSK atau disebut KARTANU asuransi.
Tentu hal ini diminati oleh kalangan lanjut usia.
Tentu hal ini diminati oleh kalangan lanjut usia.
Bagaimana tidak ? cukup dengan membayar Rp. 4000 selama 5 tahun
mereka akan mendapatkan Rp. 600.000 saat meninggal, walau mereka tidak
bermaksud ingin cepat meninggal tapi Larangan bagi usia lanjut mengikuti
KARTANU Asuransi ini cukup menyinggung karena justru warga NU usia
lanjut itu berarti NU nya sudah kental.
Akhirnya mereka tetap komitmen dengan kartu identitas NU walau tanpa asuransi
�Nggak apa-apa meski nggak jadi warga NU Asuransi, saya tetap warga NU yang dulu� kata seorang kakek asal jember. (alf)