Rancangan undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
mengundang perdebatan dari banyak pihak, baik yang pro maupun kontra,
bahkan yang bersikap netral dalam artian �tergantung siapa yang berani
bayar�. Tidak hanya tokoh dan organisasi agama tapi juga kalangan LSM,
artis, pengusaha, pendidik dan lain-lain saling mendiskusikannya.
Bagi yang mendukung RUU APP, mereka melihat bahwa eksploitasi
industri hiburan terhadap aspek yang mengandung unsur porno ini bisa
merusak generasi muda saat ini dan mendatang seperti film porno, tapi
bagi yang menolak RUU APP, menganggap bahwa undang-undang ini bisa
membatasi ruang gerak perempuan.
Ditengah ramainya perdebatan tersebut, ternyata satu lembaga
penelitian menyebutkan hasil resetnya �bahwa hanya 10 % remaja yang
menyukai film porno�, hasil penelitian itu menjadi headline koran.
Banyak yang terkejut akan hasil riset ini, Tidak hanya ormas agama,
tapi para artis pun berdatangan meminta klarifikasi kepada lembaga reset
tersebut.
�ya, kami memang menemukan hanya 10 % remaja yang menyukai film porno
� kata project officernya penuh percaya diri saat memberi klarifikasi
�saya kira, penelitian anda itu ngawur, bagaimana mungkin Cuma 10 %
remaja yang suka film porno, kita bisa lihat kasus Bandung lautan api,
kasus mahasiswa Yogyakarta dan lainnya, � kata salah seorang audient
berapi-api.
�betul, film porno adalah sumber inspirasi bagi remaja untuk
melakukan kemaksiatan dan harus diberantas, Allahu Akbar�, tegas seorang
lainnya
�maaf, memang hasil riset kami menemukan bahwa hanya 10 % remaja yang
menyukai film porno,tapi 90 % nya sangaaaaat suka �, papar peneliti
dengan santainya
Audient : ???
(Alf)