Lailatul Qadar, Malam Seribu Bulan

اَلْحَمْدُ للهِ الّذي فَتَحَ أَبْوَابَ الْجَنَّةِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ.
أَشْهَدُ أَنْ لااِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةٌ تُنْجِي قَائِلَهَا مِنَ النِّيْرَانِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أمَّا بَعْدُ. فَيَا أيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah
Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rahmat yang senantiasa dilimpahkan kepada kita. Kiranya, dengan bersyukur itu dapat menambah kepatuhan dan ketaqwaan kita kepada Allah. Yakni menggunakan nikmat itu untuk melaksanakan semua perintahnya, dan untuk menjauhi segala larangan-Nya.
Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah
Selain disebut sebagai bulan puasa, Syahrus Shiyam, Ramadhan juga disebut sebagai Syahrul Qur’an atau bulan Al-Qur'an karena di bulan inilah Al-Qur’an pertama kali diturunkan. Allah SWT berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS Al-Baqarah: 185)

Menyambut Bulan Suci Ramadhan

اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَذِى جَعَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرَ الْخَيْرَاتِ وَالْبَرَكََةِ شَهْرَ الطَّاعَاتِ وَالْمَبَرَّاتِ شَهْرَ الصّيَامِ وَالْقِيَامِ وَأشْهَدُ أنْ لا اِلهَ اِلااللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ الْمُنْفَرِدُ بِالْوَحْدَانِيّةِ وَالْقُدْرَةِ الّذِى فَضَّلَ بَعْضَ الشُّهُوْرِ وَالاَيَّامِ عَلَى بَعْضٍ وَجَعَلَ شَهْرَ رَمَضَانَ مِنَ الشُّهُوْرِالْعِظَامِ وَأيَّامَهُ مِنَ الايَّامِ الْكِرَامِ وَأشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِى أرْسَلَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ اللّهُمَّ صَلي وِسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ لِقَاءِ رَبِّهِمْ. فَيَا عِبَادَاللهِ اتَّقُوْاللهَ وَلا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا فَاِنَّ مَصِيْرَهَا اِلَى الزَّوَالِ

Sidang Jum'at yang dimuliakan Allah
Puja dan puji syukur kepada Allah karena pada tahun ini kita kita diberi kesempatan kembali untuk bertemu dengan tamu yang sangat mulia, yakni bulan suci Ramadhan. Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama menyambut bulan suci ini dengan ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban ya ramadhan, selamat datang Ramadahan 1428 H, bulan yang dimuliakan Allah, bulan yang penuh dengan barokah dan ampunan.
Perintah untuk menyambut bulan ini dengan penuh rasa kegembiraan termaktub dalam sebuah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
قَدْ آتََاكُمْ رَمَضَانُ سَيِّدُ الشُّهُوْرِ فَمَرْحَبًا بِهِ وَاَهْلاً جَاءَ شَهْرُ الصِّيَامِ بِبَرَكَاتٍ فَأكْرِمْ بِهِ
Artinya: "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, penghulu segala bulan. Maka hendaklah engkau mengucapkan selamat datang kepadanya. Telah datang bulan puasa dengan segenap berkah di dalamnya maka hendaklah engkau memuliakannya."

Sholat sebagai Spirit Perubahan

الحمد الله الذي علا في سمائه وجلا باليقين قلوب اوليائه وحار لهم في قدره وبارك لهم في قضائه واشهد ان لا الله
الا الله وحده لا شريك له شهادة مؤمن بلقائه واشهد ان محمدا صلى الله عليه وسلم عبده ورسوله وخاتم انبيائه. وصلى الله عليه وعلى اله وصحبه واحبابه واصفيائه وسلم تسليما اما بعد. فيا ايها الناس اتقوالله حق تقاته ولا تموتن الا وانتم مسلمسون.
Sidang Jum'at yang berbahagia
Alhamdulillah pada momentum Jum'at kali ini kita sudah berada di tengah-tengah salah satu bulan yang dimuliakan Allah, yakni bulan Rajab; salah satu bulan yang memiliki keistimewaan sebab di dalamnya terjadi dua peristiwa yang luar biasa, yakni Isra' dan Mi'raj Rasulullah dari Masjidil Haram ke masjidil Aqsha dan dari masjidil Aqsha menuju Sidratul Muntaha.
Peristiwa besar sekaligus bersejarah ini terukir dalam kitab suci Al-Qur'anul Karim. Dalam surah al-Isra' ayat 1 Allah berfirman: 
سبحان الذى اسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام الى المسجد الاقصى الذى بركنا حوله لنريه من ايتنا انه هو السميع البصير 
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Indahnya Akhlak Nabi SAW

Oleh H. Muhammad Sholeh Qosim, MSi
Wkl Ketua LTMI PWNU Jawa Timur
اَلْحَمْدُ لِلّهِ، اَلذِي بَعَثَ رَسُـوْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتْمـِيْمِ مَكَارِمَ الْاَخْـلاَقِ، اَشْـهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللَّهُ ، وَحْدَهُ لاَشَـرِيْكَ لَهُ، وَاَشْـهَدُ اَنَّ سَـيِّدَنَامُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُـوْلُهُ، شَـهَادَةً تُنْجِى قَائِلَهَامِنْ عَذَابِ يَوْمِ التَّلاَقِ، اَللَّهُمَّ صَـلِّ وَسَـلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَىآلِهِ وَصَـحْبِهِ وَمَنْ آمَنَ بِهِ وَاَحَـبَّهُ وَاشْـتَاقْ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : اَعُوْذُبِااللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مَنْ يُطِيْعِ الرَّسُولََ فَقَدْ اَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ تَوَلَّىفَمَاآرْسَلْناَكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظَا.  اَمَّابَعْدُ : فَيَااَيُّهَالْمُسْلِمُوْنَ رَحِمَكُمُ اللَّهُ، اُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَاللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
Ma`asyiral Muslimin Rahimakumullah
Dari mimbar yang mulya ini kami berwasiat taqwa kepada jamaah jum`ah, dengan penuh kesadaran mari kita laksanakan perintah-perintah Allah, kita tinggalkan larangan-laranganNya. Dengan begitu InsyaAllah kita selamat fidunya wal akhirah amin..
Berkenaan dengan Dzikru Maulid Nabi SAW banyak ayat-ayat Al-Qur`an yang menyebut keagungan beliau. Ayat yang paling sarat memuji Nabi akhir zaman Muhammad SAW adalah ayat yang berbunyi:
وَاِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ
"Sesungguhnya engkau (hai Muhammad) memiliki akhlak yang sangat agung." (QS.al-Qalam:4)
Kata khuluq yang berarti akhlak secara linguistik mempunyai akar kata yang sama dengan khalq yang berarti ciptaan. Bedanya adalah kalau khalq lebih bermakna ciptaan Allah yang bersifat lahiriah dan fisikal, maka khuluq adalah ciptaan Allah yang bersifat batiniah.

Bencana dan Tanggung Jawab Sosial Kita

Kaum muslimin sidang Jum’ah yang berbahagia
Berbagai bencana mendera bangsa kita, dan mengharuskan kita untuk introspeksi. Karena semuanya toh karena ulah manusia itu sendiri.
Tanah longsor, banjir, serta musibah kapal tenggelam dan pesawat jatuh, kini melanda bangsa kita di awal tahun. Di berbagai daerah, ancaman bencana alam banjir dan longsor tetap mengintai beberapa minggu ke depan.
Tapi, kini, banyak orang berdalih dan menyalahkan cuaca dan alam. Katanya cuaca sedang buruk, dan alam sedang memasuki musim penghujan yang sangat buruk. Tapi sebetulnya perilaku kita sendiri terhadap lingkunganlah yang perlu harus kita waspadai.
Banyaknya hutan yang dibabat habis hingga melahirkan longsor dan banjir adalah sebagian ulah manusia yang rakus terhadap alam dan lingkungan. Kelalaian dan keteledoran dalam mengantisipasi dan menghadapi segenap cuaca juga berimplikasi pada sistem transportasi laut dan udara kita, sehingga muncul musibah terhadap sjeumlah kapal yang tenggelama dan kasus jatuhnya pesawat milik maskapai Adam Air di darah Sulawesi Barat.
Dalam pandangan agama kita, musibah dan bencana yang kita alami ini boleh jadi merupakan ujian dari Allah SWT. kepada kita semua untuk menguji keimanan dan kesabaran kita seperti firman Allah:
الَّذِينَ إِذَآ أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا للهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ {156} أُوْلآئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتُُ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلآئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ {157)* إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَأِنَّ اللهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Meneladani Ketaqwaan Nabi Ibrahim

Taqwa dalam arti dinamis adalah proses penelusuran keyakinan sedalam-dalamnya hakekat kepercayaan terhadap kekuasaan Allah secara terus menerus melalui berbagai macam peribadatan.
Ibadah bukan saja pengertian terbatas menyangkut hubungan perorangan dengan Tuhan secara langsung. Tetapi meliputi segala kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan individu (perorangan) dan bersama dalam bentuk masyarakat, bangsa bahkan pergaulan internasional.
Ibadah dalam pengertian yang luas itu meliputi ibadah ritual dan ibadah social. Tentu sejauh tak bertentangan dengan prinsip-prinsip peribadatan dan ketauhidan kepada Nya
Bertitik tolak pada pandangan itu, tak keliru bila kita memandang dengan mata hati kita peristiwa penyembelihan nabi Ismail yang masih remaja, oleh nabi Ibrahim sang ayah. Peristiwa itu adalah peristiwa sejarah yang kemudian melahirkan syari’ah dalam peribadatan haji umat islam sekarang ini.
Rasanya memang tidak akan kita jumpai sepanjang zaman, jika tidak kita kaitkan dengan hal ihwal kenabian. Bagi para nabi tak mustahil untuk dikenai peristiwa sejenis itu. Sebab peristiwa semacam itu pada diri nabi sendiri dimaksudkan sebagai ujian peningkatan tingkat kenabiannya. Dan seperti kita ketahui bahwa Nabi Ibrahim mendapatkan banyak cobaan dari Allah SWT, yang pada dasarnya meningkatkan terus menerus akan tingkat keyakinannya kepada Sang Pencipta itu. Namun semua peristiwa itu diluar jangkauan kemampuan manusia.

Meraih Prestasi Dengan Mengendalikan Hawa Nafsu

Oleh KH. Muhammad Choirudin Anwar
Hadirin ama’ah shalat Jum’at rahimakumullah !
Marilah kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat dan rahmat yang senantiasa dilimpahkan kepada kita. Kiranya, dengan bersyukur itu dapat menambah kepatuhan  dan ketaqwaan kita kepada Allah. Yakni menggunakan  nikmat itu untuk melaksanakan semua perintahnya , dan untuk – sekuat mungkin—menjauhi segala larangan-Nya.
Hadirin para jamaah, semoga anda mendapat rahmat Allah.
Setiapa bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan Allah berpuasa sebulan penuh. Adakalanya 29 hari, atau 30 hari, tergantung umur bulan pada saat itu. Pada bulan Ramadhan wahyu pertama diturunkan  kepada Rasullah SAW. Itulah saatnya beliau pertama diangkat sebagai nabi terakhir, dan tidak ada Rasul yang lahir lainnya setelah itu hingga hari kiamat. Bulan Ramadhan adalah satu-satunya bulan yang disebut Allah dalam Qur’an:
Artinya : Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (sebagian) Quran sebagai petunjuk bagi manusia  dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda anatara hak dan yang batil. (QS. 2/Al-Baqarah 185).
Hubungannya memang erat antara peristiwa pemulaan turunnya Al-Qur’an di bulan Ramadhan itu dengan kewajiban berpuasa di dalamnya. Sebab kita mengetahui bahwa hawa nafsu kita sendirilah yang menghambat dan menghalang-halangi kita melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Adapun dan setan- walaupun merupakan musuh manusia – permusuhannya terbatas sekedar membisik-bisikan perbuatan yang tidak baik.maka itu di hari kiamat nanti setelah Allah menjatuhkan vonis kepada orang-orang yang bersalah, maka setan berkata sebagai membela diri seperti yang dikisahkan Al-Qur’an:

Pola Hidup Birul Walidain

Oleh: KH. A. Muchith Muzadi
Para Hadirin Sidang Jum’at Rahimakumullah
Islam menempatkan bakti kepada orang tua sebagai kewajiban nomor dua, setelah Allah SWT. oleh karena kitu, sejak dini harus kita tanamkan pada diri kita.
Birrul walidain, artinya: bersikap baik terhadap dua orang tua (ayah dan ibu). Sikap yang dibuktikan dengan tingkah laku perbuatan yang baik.
Islam menempatkan birrul walidain ini sebagai kewajiban dengan urutan nomor dua sesudah beribadah kepada Allah dan sebaliknya menempatkan ‘uququl walidain sebagai larangan dengan ururtan nomor dua sesudah syirk (menyekutukan Allah). Alangkah penting dan gawatnya urusan orang tua di dalam ajaran Islam.
Allah berfirman:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
“sembahlah olehmu kalian Allah dan jangan sekutukan  sesuatu apapun dengan Dia! Dan bersikap baik  kamu kalian kepada  dua orang tua  dengan siakp baik yang sesungguhnya”(An-Nisak : 36)
Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah SAW bertanya : “apakah aku (perlu) memberitahukan kalian tentang sebesar dosa besar?. Diulang tiga kali, maka bumi menjawab : “benar, ya Rasulullah!” beliau bersabda: “menyekutukan Allah (syirk), bersiakp tidak baik terhadap kedua orang tua (uququl walidain = menyakitkan hatri orang tua ). “ketika itu beliau bertongkat lalu duduk dan bersabda (lagi) : “(juga) berkata palsua dan memberikan keaksian palsu”. Beliau terus mengulang ulangnya sehingga kami berkata: “semoga beliau berhenti bersabda.” (HR Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Bakar).

Pentingnya Keluarga Sakinah

الحَمْدُ ِللهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ، الحَلِيْمِ الكَرِيْمِ السَّتَّارِ، المُنَزَّهِ عَنِ الشَّبِيْهِ وَالشَّرِيْكِ وَالإِنْظَارِ. انْفَرَدَ بِالوَحْدَانِيَّةِ, وَتَقَدَّسَ فِي

ذَاتِهِ العَلِيَّة, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ عَبْدٍ مُعْتَرِفٍ بِالذُّلِّ وَالإنْكِسَارِ. وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ مَنْ صَرَّفَ جَوَارِحَهُ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِي قَائِلُهَا مِنَ النَّارِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا النَّبِيُّ المُخْتَارُ
Jama’ah Jum’at Rahimakumu llâh
Pantas sekali kalau siang ini kita bersyukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan-Nya kepada kita dan keluarga kita, sehingga kita masih diberi kekuatan untuk menjalankan perintah-Nya dan apa yang dilarang-Nya. Kita juga berdo’a, semoga amal ibadah yang kita lakukan dapat diterima di sisi Allah Swt., menjadi amal saleh dan menjadi simpanan baik untuk kehidupan kita di akhirat nanti. Âmîn.

Bolehkah Mengasuransikan Harta dan Jiwa?

Asuransi adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang.
Singkatnya, asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Forum Bahtsul Masa’il (BM) pada Muktamar Ke-14 Nahdlatul Ulama di Magelang pada 14 Jumadil Ula 1358 H atau 1 Juli 1939 M mengharamkan akad asuransi tersebut, baik dalam bentuk harta maupun jiwa.
Asuransi rumah, misalnya, disepakati merupakan transaksi judi. Para ulama mengambil keterangan dari Kitab al-Nahdlatul Islamiyah, halaman 471-472, bahwa asuransi menyerupai pemberian kupon “Ya Nashib..!” dimana seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.

Reksadana Syari'ah

MENGHADAPI globalisasi pada abad 21 umat Islam dihadapkan pada realita dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Namun bagi umat Islam, produk¬produk tersebut perlu dicemati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dari ajaran agama.
Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini di indonesia adalah reksadana, yang di luar negeri dikenal dengan "unit trust" atau "mutual fund”. Reksadana adalah sebuah wahana di mana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan pengurusnya atau fund manager dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kedl dan resiko yang sedikit.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian masyarakat karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

Haji dengan Uang Kredit


BEBERAPA bank dan usaha perkreditan menawarkan model pembayaran haji secara kredit. Proses pelunasan umumnya berlangsung sampai jamaah haji tiba dari tanah suci, artinya haji dilangsungkan dengan cara berhutang. Ada semacam semangat untuk berupaya memudahkan umat Islam untuk berhaji: “Haji itu rukun Islam, buat apa dibuat sulit.”
Di Indonesia kelihatannya “haji kredit” ini belum dibincang meski banyak juga yang telah berhaji dengan model hutang ini. Namun, di Malaysia, haji kredit ini hampir menjadi tren. Seorang bahkan bisa saja memanfaatkan pinjaman yang disediakan oleh perbankan atau institusi lainnya untuk berhaji.
Ya, haji memang kewajiban manusia kepada Allah, dan tentu harus dimudahkan. Lalu bagaimana dengan persyaratan bahwa yang wajib menjalankan haji itu harus “istito’ah” atau berkemampuan melakukannya? “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitho’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali- Imran : 97)
Istitho’ah dalam hal pembiayaan dimaksudkan sebagai kecukupan untuk membayar biaya perjalanan dan biaya untuk dirinya saat pergi ke tanah suci dan balik ke negeri asalnya. Selain itu istito’ah juga dimaksudkan sebagai kecukupan atas keperluan nafkah bagi keluarga atau orang di bawah tanggungan orang yang hendak berhaji.

Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat

Mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat maal) ada delapan asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, 'amil (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak –zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang), orang yang berjihad di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bisa mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan.
Umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini kurang begitu membantu mereka untuk jangka panjang, karena uang atau barang kebutuhan sehari-hari yang telah diberikan akan segera habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakit atau miskin. Nah, banyak sekali pendapat bahwa zakat yang disalurkan kepada dua golongan ini dapat dapat bersifat “produktif”, yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.
Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.

Zakat Uang Simpanan

Uang yang disimpan, entah di bawah tempat tidur atau di bank, alias tidak diputar untuk modal usaha tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab atau jumlah tertentu sehigga wajib zakat (senilai harga 85 gram emas murni).
Zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nishab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya. (Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.)
Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri-Fathul Qorib Juz I dan Bujairimi-Iqna’, bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan mencapai satu nishab. Sementara pada biji-bijian zakatnya hanya setahun sekali saja walaupun biji-bijian tetap ada selama beberapa tahun.
Tahun pertama pengeluaran zakat dihitung setelah seseorang menyimpan uangnya selama satu tahun. Tahun kedua dihitung setelah melewati satu tahun dari tahun pertama, begitu seterusnya. Besarnya zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya adalah 2,5 persen, sama dengan zakat barang dagangan.
Jika asumsi harga emas murni hari ini adalah Rp. 150.000,- per gramnya maka nishab zakat uang simpanan adalah 85 gram emas murni x Rp. 150.000,-  = Rp. 12.750.000,-. Zakat yang dikeluarkan = 2,5 % x jumlah uang simpanan.

Asuransi, Sifat, Macam dan Hukumnya


(Keputusan Munas Alim Ulama Lampung, 1992)1. Definisi Asuransi
Menurut KUHP Pasal 246:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu."
2. Macam-macam Asuransi
2.1. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai atau
- Kekurangan nilainya atau
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa

Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Cara Meng-qadha atau Mengganti Puasa

Qadha'” adalah bentuk masdar dari kata dasar “qadhaa”, yang artinya; memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa Ramadhan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan.

Namun demikian, menurut para ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian seperti tersebut di atas (istilah dalam ilmu fiqh) sama sekali tidak tepat. Lantaran pada dasarnya kata qadha, semakna dengan kata "ada'" yang artinya; pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.

Oleh sebab itu, tidaklah tepat kata qadha' dimaksudkan untuk istilah yang artinya bertolak belakang dengan ada'. Akan tetapi, nyatanya istilah qadha' tersebut telah membudaya, menjadi baku dan berlaku dalam ilmu fiqh, untuk membedakannya dengan kata ada' yang merupakan pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan.

Fasal Tentang I'tikaf

I'tikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus --pada tahun wafatnya--, beliau beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah.

Pelaksanaan i 'tikaf oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar.

Sedikit pun tidak disangsikan lagi bahwa, tempat pelaksanaan i'tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i'tikaf di masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itulah, ada banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i'tikaf itu di­laksanakan. Lantaran pengertian masjid tempat i 'tikaf yang ditunjukkan Al Qur'an dianggap masih relatif.

Laitul Qadar


Menurut Imam Al Ghazali. Dikatakan oleh Imam al Ghazali dan yang lainnya , bahwa Lailatul Qadar diketahui dari hari pertama puasa Ramadhan.

HARI PERTAMA RAMADHAN = Senin, maka LAILATUL QODAR jatuh pada malam ke 21...

HARI PERTAMA RAMADHAN = Selasa, maka LAILATUL QODAR jatuh pada malam ke 27

HARI PERTAMA RAMADHAN = Rabu, maka LAILATUL QODAR jatuh pada malam ke 29

HARI PERTAMA RAMADHAN = Kamis, maka LAILATUL QODAR jatuh pada malam ke 25

Kapan Lailatul Qadar?

Tidak ada kepastian mengenai kapan datangnya Lailatul Qadar, suatu malam yang dikisahkan dalam Al-Qur’an "lebih baik dari seribu bulan". Ada Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, meyebutkan bahwa Nabi pernah ditanya tentang Lailatul Qadar. Beliau menjawab: “Lailatul Qadar ada pada setiap bulan Ramadhan." (HR Abu Dawud).

Namun menurut hadits lainnya yang diriwayatkan Aisyah, Nabi Muhammad SAW memerintahkan:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah Lailatul Qadar itu pada tanggal gasal dari sepuluh terakhir pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari)

Menurut pendapat yang lain, Lailatul Qadal itu terjadi pada 17 Ramadhan, 21 Ramadhan, 24 Ramadhan, tanggal gasal pada 10 akhir Ramadhan dan lain-lain.

Diantara hikmah tidak diberitahukannya tanggal yang pasti tentang Lailatul Qadar adalah untuk memotivasi umat agar terus beribadah, mencari rahmat dan ridha Allah kapan saja dan dimana saja, tanpa harus terpaku pada satu hari saja.

Shalat Tarawih dan Jumlah Raka’atnya

Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.

Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka’at.

Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.

Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. رواه النسائي

Bagaimana Menyambut Ramadhan?

Agar puasa Ramadhan dapat dikerjakan dengan sempuma dan mendapatkan pahala dari Allah SWT, maka hendaknya melakukan hal-hal berikut:

1. Mempersiapkan jasmani dan rohani, mental spiritual seperti membersihkan lingkungan, badan, pikiran dan hati dengan memperbanyak permohonan ampun kepada Allah SWT dan minta maaf kepada sesama manusia.

2. Menyambut bulan suci Ramadhan dengan rasa senang dan gembira karena akan meraih kebajikan yang berlipat ganda.

3. Meluruskan niat yang tulus ikhlas, hanya ingin mendapat ridha Allah SWT. Karena setan tidak akan mampu mengganggu orang yang tulus ikhlas dalam ibadah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al­-Hijr ayat 39-40:

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الأَرْضِ وَلأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ. إِلاَّ عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

Iblis berkata: Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan ma'siat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di an tara mereka. (QS Al-Hijr: 39-40)

Keistimewaan Bulan Ramadhan dan Doa-doa Pilihan

Bulan Ramadhan memiliki keutamaan dan keistimewaan yang besar. Semua amal soleh yang dilakukan pada bulan ini akan mendapat balasan lebih banyak dan lebih baik. Oleh karena itu kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal kebajikan dan meninggalkan kemaksiatan. Diantara keutamaan dan keistimewaan bulan Ramadhan tersebut, disebutkan dalam beberapa riwayat:

1. Ramadhan adalah bulan penuh berkah, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan pun dibelenggu. Pada bulan Ramadhan terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Rasulullah SAW bersabda:

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌمُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فَيْهِ أبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فَيْهِ أبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلًّ فَيْهَ الشَّيَاطَيْنُ فَيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ ألْفِ شَهْرٍ

Telah datang Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, maka Allah mewajibkan kalian untuk berpuasa pada bulan itu, saat itu pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, para setan diikat dan pada bulan itu pula terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. (HR. Ahmad)

Pernyataan Keprihatinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mengenai Bencana Alam di Berbagai Kawasan di Indonesia


Jakarta, NU Online
Belum lagi kita selesai menangani bencana alam yang menimpa Alor, NTT, dan Nabire, kita tiba-tiba dikagetkan oleh gempa bumi gelombang Tsunami yang sangat besar di kawasan Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, yang efeknya bahkan terasa juga di beberapa negara seperti Malaysia, India, Thailand, Srilangka, Banglades, dan Maladewa.
Secara sains, gempa bumi dianggap peristiwa alam yang "normal", yaitu terjadinya patahan pada bagian tertentu dari bumi yang mengakibatkan gelombang pasang besar (Tsunami). Akan tetapi sebagai umat beragama, bencana demi bencana yang merenggut ribuan jiwa dan menyebabkan kerugian materi yang begitu besar selayaknya membuat kita sadar dan melakukan muhasabah atau introspeksi diri.
Sehubungan dengan itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam kepada para keluarga korban, sekaligus menyatakan dan menghimbau;
1. Melupakan semua perbedaan, dan bersatu padu memberikan perhatian dan bantuan kepada saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana clam tersebut. Karena mungkin bantuan itu sedikit bagi kita tetapi besar artinya bagi mereka.
2. Gempa gelombang Tsunami adalah musibah murni dari Tuhan. Tidaklah bijaksana jika peristiwa ini dijadikan konsumsi politik dan wacana mistik. Karena hal tersebut hanya akan mengalihkan perhatian kita

Fasal tentang Puasa Ramadhan

Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.
Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإسْلاَ مُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أنْ لاَ إلَهَ إلا الله وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلا ةَ وَإيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam berasaskan lima perkara, yaitu bersaksi tidak ada dzat yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengucapkan “Sayyidina”

Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:

الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ

“Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
عن أبي هريرةقا ل , قا ل ر سو ل الله صلي الله عليه وسلم أنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَأوَّلُ مَنْ يُنْسَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأوَّلُ شَافعٍ وأول مُشَافِعٍ


Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk membrikan syafa’at.” (Shahih Muslim, 4223).

Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat

Kehadiran Rasulullah SAW mendakwahkan kebenaran dari Allah SWT rupanya membuat orang-orang musyrik Makkah benar-benar kehilangan kesabaran. Rintangan dan terror yang ditujukan kepada Nabi dan para pengikutnya tidak lagi mempertimbangkan waktu. Orang-orang Musyrik benar-benar tidak memberikan sedikitpun kepada Rasulullah dan para pengikutnya untuk dapat bernafas lega dari kedengkian dan kejahatan mereka.

Namun pada tahun kedelapan dari kenabian, Rasulullah SAW justru mendapatkan beberapa cobaan yang teramat berat baginya dan bagi para pengikutnya. Ujian itu adalah embargo kaum kafir Quraisy dan sekutunya terhadap umat Islam. Aksi embargo ini masih dijalankan meskipun waktu telah memasuki bulan Haram. Artinya Nabi beserta para sahabatnya tetap merasakan penganiayaan dan kedhaliman dari mereka yang biasanya menghentikan segala aktivitas permusuhan terhadap lawan-lawannya.

Setelah delapan tahun mendakwahkan agama Allah kepada kaumnya dengan didampingi dan dilindungi oleh dua orang kuat suku Qurays, yakni pamannya Abu Thalib dan istrinya Khadijah, maka pada tahun ini Rasulullah pun harus rela ketika keduanya dipanggil menghadap Sang Rabb. Dengan demikian, pada waktu itu Nabi tiada lagi memiliki pembela yang cukup kuat di hadapan kaumnya sendiri yang memusuhi kebenaran. Dalam sejarah Islam tahun ini disebut ’amul huzni, tahun kesedihan.

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum

Di antara persoalan yang patut ditegaskan di sini adalah apa yang dikutip Ibn Hajar dari Ath- Thayyibi, ”Jika ada beberapa hadis yang sama kuat, maka harus dipadukan dan dihukumi sebagai satu hadis." Dengan demikian, kemutlakan sebuah hadis bisa lebih dipahami dengan memperhatikan hadis senada yang bersifat muqayyad (berisi penjelasan tentang masalah yang khusus).

Selain itu, kita juga harus merangkum semua makna yang ada dalam hadis itu, baik tentang perintah, larangan, atau sekadar pembolehan. Kemudian, membedakan tingkatan sebuah perintah, apakah itu wajib, sunnah, atau boleh. Juga memilah macam-macam larangan, apakah itu haram atau makruh.

Untuk itu, para ulama menuliskan beberapa kaidah pokok untuk memahami ungkapan­ungkapan tertentu guna memahami maksud hadis tersebut; seperti apakah ia menetapkan kesyarian suatu perkara, pun derajar hukumnya mulai dari tingkatan wajib, sunnah, mubah, makruh hingga haram.

Semua hal yang disebutkan di atas harus diketahui terlebih dahulu agar seseorang tidak sampai melewati batas dalam menentukan kewajiban yang harus dilakukan, atau larangan yang harus dihindari. Begitu juga wilayah-wilayah yang harus ditoleransi, sehingga tidak memaksakan orang lain untuk. mengikutinya.

Ziarah Kubur bagi Wanita

Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, terkenal dengan sebutan  “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata:

“Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”. (Lihat Madkhal As-Syar‘i Asy-syarif 1/250)

Sementara ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:

Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.” Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).

Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.”

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا

Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)

Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid'ah terpuji itu adalah:

a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".

Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" mengatakan:

Peringatan Haul para Pendahulu

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud pada setiap tahun. Sesampainya di Uhud beliau memanjatkan doa sebagaimana dalam surat Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d ayat 24:

سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ

Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.

Inilah yang menjadi sandaran hukum Islam bagi pelaksanaan peringatan haul atau acara tahunan untuk mendoakan dan mengenang para ulama, sesepuh dan orang tua kita.

Diriwayatkan pula bahwa para sahabat pun melakukan apa yang telah dilakukan Rasulullah. Berikut ini adalah kutipan lengkap hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:
وَ رَوَى الْبَيْهَقِي فِي الشَّعْبِ، عَنِ الْوَاقِدِي، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزُوْرُ الشُّهَدَاءَ بِأُحُدٍ فِي كُلِّ حَوْلٍ. وَ إذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار

Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Wakidi mengenai kematian, bahwa Nabi SAW senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar” –QS Ar-Ra’d: 24– Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.

Perbuatan Baru yang Dilakukan Sahabat pada Zaman Nabi SAW

Ada beberapa kebiasan yang dilakukan para sahabat berdasarkan ijtihad mereka sendiri, dan kebiasaan itu mendapat sambutan baik dari Rasulullah SAW. Bahkan pelakunya diberi kabar gembira akan masuk surga, mendapatkan rida Allah, diangkat derajatnya oleh Allah, atau dibukakan pintu-pintu langit untuknya.

Misalnya, sebagaimana digambarkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, perbuatan sahabat Bilal yang selalu melakukan shalat dua rakaat setelah bersuci. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan pelakunya diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu masuk surga.

Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang sahabat Khubaib yang melakukan shalat dua rakaat sebelum beliau dihukum mati oleh kaum kafir Quraisy. Kemudian tradisi ini disetujui oleh Rasulullah SAW setahun setelah meninggalnya.

Selain itu, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Rifa'ah ibn Rafi' bahwa seorang sahabat berkata: "Rabbana lakal hamdu" (Wahai Tuhanku, untuk-Mu segala puja-puji), setelah bangkit dari ruku' dan berkata "Sami'allahu liman hamidah" (Semoga Allah mendengar siapapun yang memuji­Nya). Maka sahabat tersebut diberi kabar gembira oleh Rasulullah SAW.

Fasal tentang Doa Qunut

Doa qunut ada tiga macam. Pertama, doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.

Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa “Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’ (HR. Bukhori dan Ahmad).

Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku’. Menurut Pengikut Imam Syafi’i (syafi’iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.

Ketiga, doa qunut pada raka’at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma’ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:

Nabi Tidak Melakukan Semua Perkara Mubah

Apabila ada orang yang mengharamkan sesuatu dengan berdalih bahwa hal itu tidak pemah dilakukan Rasulullah SAW, maka sebenamya dia mendakwa sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, dakwaannya tidak dapat diterima.

Demikian Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari dalam "Itqanush Shunnah fi Tahqiqi Ma’nal-Bid’ah". Lebih lanjut beliau mengatakan: ”Sangat bisa dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melakukan semua perbuatan mubah, dan bahkan perbuatan sunnah, karena kesibukannya dalam mengurus tugas-tugas besar yang telah memakan sebagian besar waktunya.

Tugas berat Nabi antara lain menyampaikan dakwah, melawan dan mendebat kaum musyrikin serta para ahli kitab, berjihad untuk menjaga cikal bakal Islam, mengadakan berbagai perdamaian, menjaga keamanan negeri, menegakkan hukum Allah, membebaskan para tawanan perang dari kaum muslimin, mengirimkan delegasi untuk menarik zakat dan mengajarkan ajaran Islam ke berbagai daerah dan lain sebagainya yang dibutuhkan saat itu utnuk mendirikan sebuah negara Islam.

Oleh karena itu, Rasulullah hanya menerangkan hal-hal pokok saja dan sengaja meninggalkan sebagian perkara sunah lantaran takut memberatkan dan menyulitkan umatnya (ketika ingin mengikuti semua yang pernah dilakukan Rasulullah) jika beliau kerjakan.

Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan

Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar.

Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW?

Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.

Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.

Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :

عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود

Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at

Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً

Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat jum’at hendaklah shalat empat raka’at setelahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.

Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Juma’at. Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur

Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum'at: Hadist Rasulullah SAW

Memegang Tongkat pada Saat Khutbah

Jumhur (mayoritas) ulama fiqh mengatakan bahwa sunnah hukumnya khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah. Dijelaskan oleh Imam Syafi'i di dalam kitab al-Umm:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى) بَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اِعْتَمَدَ عَلَى عَصَى. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلُّ ذَالِكَ اِعْتِمَادًا. أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَناَ إِبْرَاهِيْمُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عُنْزَتِهِ اِعْتِمَادًا
t;

Imam Syafi'i RA berkata: Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan". (al-Umm, juz I, hal 272)

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَائِفِيِّ قَالَ شَهِدْناَ فِيْهَا الجُمْعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصَا أَوْقَوْسٍ

Dzikir dan Syair sebelum Shalat Berjama’ah

Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat berjama'ah, adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Anjuran ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.

Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits:

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثاَبِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أنْشَدْتُ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إلَى أبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أسَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أجِبْ عَنِّيْ اَللّهُمَّ أيَّدْهُ بِرُوْحِ اْلقُدُسِ قَالَ اَللّهُمَّ نَعَمْ
t;

Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. ‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku telah medengarnya).’ ” (HR. Abu Dawud [4360] an-Nasa'i [709] dan Ahmad [20928]).

Adzan Jum’at Dua Kali

Adzan shalat pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.

Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jum'at hendak dilaksanakan. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :

عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ

Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)

Mencintai Keluarga dan Sahabat Nabi

Dalam kitab: 'Alimu Awladakum Mahabbata Ahli Baitin Nabiy dijelaskan bahwa yang tergolong ahlul-bait adalah Sayyidatuna Fathimah, Sayyidina Ali, Sayyidina Hasan dan Sayyinina Husain radhiyallahu 'anhum.

Begitu pula istri-istri Nabi merupakan keluarga Nabi berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an, serta manthuq (arti tersurat) hadits yang menerangkan tentang anjuran membaca shalawat kepada Nabi, istri dan keluarga beliau. Yakni firman Allah SWT “Nabi itu lebih utama bagi orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan Istri-istri Nabi adalah ibu mereka.” (QS. al-Ahzab: 6)

Sedangkan sahabat Nabi adalah orang yang pernah bertemu Nabi Muhammad SAW ketika beliau masih hidup walaupun sebentar, dalam keadaan beriman dan mati dengan tetap membawa iman. (Al-Asalib al-Badi'ah, hal 457).

Dalam keyakinan kita Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja), mencintai keluarga dan sahabat Nabi SAW, sekaligus memberikan penghormatan khusus kepada mereka merupakan suatu keharusan. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.

Merayakan Maulid Nabi SAW (2)

Jika sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah yang sesat karena alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw sebagaimana dikatakan oleh beliau:

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه أبو داود والترمذي

Hindarilah amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan. (HR Abu Daud dan Tarmizi)

Maka selain dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi tersebut, juga secara semantik  (lafzhi) kata ‘kullu’ dalam hadits tersebut tidak menunjukkan makna keseluruhan bid’ah (kulliyah) tetapi ‘kullu’ di sini bermakna sebagian dari keseluruhan bid’ah (kulli) saja. Jadi, tidak seluruh bid’ah adalah sesat karena ada juga bid’ah hasanah, sebagaimana komentar Imam Syafi’i:
المُحْدَثَاتُ ضَرْباَنِ مَاأُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتاَباً أَوْسُنَّةً أَوْأَثَرًا أَوْإِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَاأُحْدِثَ مِنَ الخَيْرِ لاَيُخَالِفُ شَيْئاً مِنْ ذَالِكَ فَهِيَ مُحْدَثَةٌ غَيْرَ مَذْمُوْمَةٍ

Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam: Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, prilakuk sahabat, atau kesepakatan ulama maka termasuk bid’ah yang sesat; adapun sesuatu yang diada-adakan adalah sesuatu yang baik dan tidak menyalahi ketentuan (al Qur’an, Hadits, prilaku sahabat atau Ijma’) maka sesuatu itu tidak tercela (baik). (Fathul Bari, juz XVII: 10)

Merayakan Maulid Nabi SAW (1)

Memang Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seremoni peringatan hari lahirnya. Kita belum pernah menjumpai suatu hadits/nash yang menerangkan bahwa pada setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal (sebagian ahli sejarah mengatakan 9 Rabiul Awwal), Rasulullah SAW mengadakan upacara peringatan hari kelahirannya. Bahkan ketika beliau sudah wafat, kita belum pernah mendapati para shahabat r.a. melakukannya. Tidak juga para tabi`in dan tabi`it tabi`in.

Menurut Imam As-Suyuthi, tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah saw ini dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. - w.630 H.). Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini. Intinya menghimpun semangat juang dengan membacakan syi’ir dan karya sastra yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah SAW.

Di antara karya yang paling terkenal adalah karya Syeikh Al-Barzanji yang menampilkan riwayat kelahiran Nabi SAW dalam bentuk natsar (prosa) dan nazham (puisi). Saking populernya, sehingga karya seni Barzanji ini hingga hari ini masih sering kita dengar dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi SAW.

Maka sejak itu ada tradisi memperingati hari kelahiran Nabi SAW di banyak negeri Islam. Inti acaranya sebenarnya lebih kepada pembacaan sajak dan syi`ir peristiwa kelahiran Rasulullah SAW untuk menghidupkan semangat juang dan persatuan umat Islam dalam menghadapi gempuran musuh. Lalu bentuk acaranya semakin berkembang dan bervariasi.

Berdzikir dengan Pengeras Suara

Dzikir adalah perintah Allah SWT yang harus kita laksanakan setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Allah selalu mendengar apapun yang kita ucapkan oleh mulut atau hati kita. Dzikir merupakan salah satu sarana komunikasi antara makhluk dengan khaliqnya. Dengan berdzikir seseorang dapat meraih ketenangan, karena pada saat berdzikir ia telah menemukan tempat berlindung dan kepasrahan total kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, dzikir harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, jiwa yang tulus, dan hati yang khusyu' penuh khidmat. Untuk bisa berdzikir dengan hati yang khusyu' itu diperlukan perjuangan yang tidak ringan, masing-masing orang memiliki cara tersendiri. Bisa jadi satu orang lebih khusyu' kalau berdzikir dengan cara duduk menghadap kiblat, sementara yang lain akan lebih khusyu' dan khidmat jika wirid dzikir dengan cara berdiri atau berjalan, ada pula dengan cara mengeraskan dzikir atau dengan cara dzikir pelan dan hampir tidak bersuara untuk mendatangkan konsentrasi dan ke-khusyu'-an. Maka cara dzikir yang lebih utama adalah melakukan dzikir pada suasana dan cara yang dapat medatangkan ke-khusyu’-an.

Imam Zainuddin al-Malibari menegaskan: “Disunnahkan berzikir dan berdoa secara pelan seusai shalat. Maksudnya, hukumnya sunnah membaca dzikir dan doa secara pelan bagi orang yang shalat sendirian, berjema’ah, imam yang tidak bermaksud mengajarkannya dan tidak bermaksud pula untuk memperdengarkan doanya supaya diamini mereka." (Fathul Mu’in: 24). Berarti kalau berdzikir dan berdoa untuk mengajar dan membimbing jama’ah maka hukumnya boleh mengeraskan suara dzikir dan doa.

Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu (lanj.)

Dalam dekade terakhir ini, kita menyaksikan semarak dakwah Islam di Tanah Air. Banyak bermunculan da’i-da’i muda tampil mengisi acara-acara pengajian di berbagai tempat dan kesempatan. Ceramah-ceramah keagamaan itu tidak saja dilakukan di masjid-masjid atau mushalla, tetapi juga di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan. Selain melalui ceramah di panggung pengajian, geliat dakwah ini diramaikan dengan hadirnya di berbagai media informasi Islami, apakah dalam bentuk media cetak atau elektronik.

Bagi mereka yang kekeringan spiritualitas, kapan saja dan di mana saja bisa menyiraminya, baik melalui radio, televisi maupun majalah-majalah. Tidak sedikit kalangan pejabat, eksekutif, profesional dan selebritis yang haus siraman-siraman rohani keislaman rajin mengahadiri dan menyimak acara-acara pengajian dengan khidmat. Haluan dan orientasi hidup mereka berubah ke arah yang lebih baik. Kenyataan ini tentu saja amat mengembirakan.

Namun sayangnya, dibalik ghirah berdakwah itu terdapat beberapa juru dakwah yang kurang memperhatikan etika berdakwah. Misalnya berdakwah dengan gaya pidato yang provokatif dan bermuatan hasutan atau menjelek-jelekan pihak lain. Dakwah seperti ini justru kontra produktif dan dapat menimbulkan perpejahan atau firqah di masyarakat.

Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Dakwah dapat diartikan mengumpulkan manusia dalam kebaikan dan menunjukkan mereka kepada jalan yang benar dengan cara amar ma’ruf nahi munkar. Sandaran pendapat ini adalah firman Allah Swt:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran 3: 104)

Ayat tersebut merupakan landasan umum mengenai dakwah: amar ma’ruf nahi munkar. Tak diragukan lagi bahwa ajaran tentang dakwah merupakan bagian integral dalam Islam. Di samping dituntut untuk hidup secara Islami, kita juga dituntut untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh umat manusia. Dan berkat dakwah pula agama Islam dapat menyebar dan diterima di mana-mana, di hampir semua belahan benua.

Dakwah adalah tradisi yang diwariskan para Nabi dan Rasul beserta para pengikut setianya. Para ulama, kiai-kiai yang membawa misi Islam ke negeri ini mencurahkan hampir seluruh hidupnya untuk kepentingan dakwah demi kejayaan Islam dan kehidupan yang damai bagi para pemeluknya di bawah naungan ridla Ilahi.