الحَمْدُ
ِللهِ الوَاحِدِ القَهَّارِ، الحَلِيْمِ الكَرِيْمِ السَّتَّارِ،
المُنَزَّهِ عَنِ الشَّبِيْهِ وَالشَّرِيْكِ وَالإِنْظَارِ. انْفَرَدَ
بِالوَحْدَانِيَّةِ, وَتَقَدَّسَ فِي
ذَاتِهِ العَلِيَّة, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ عَبْدٍ مُعْتَرِفٍ بِالذُّلِّ وَالإنْكِسَارِ. وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ مَنْ صَرَّفَ جَوَارِحَهُ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِي قَائِلُهَا مِنَ النَّارِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا النَّبِيُّ المُخْتَارُ
Jama’ah Jum’at Rahimakumu llâh
Pantas sekali kalau siang ini kita bersyukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan-Nya kepada kita dan keluarga kita, sehingga kita masih diberi kekuatan untuk menjalankan perintah-Nya dan apa yang dilarang-Nya. Kita juga berdo’a, semoga amal ibadah yang kita lakukan dapat diterima di sisi Allah Swt., menjadi amal saleh dan menjadi simpanan baik untuk kehidupan kita di akhirat nanti. Âmîn.
Hadirin Jama’ah Jum’at
Begitu besar perhatian Allah Swt. terhadap urusan keluarga. Dalam al-Qur’an, tidak kurang Allah menyebut 70 ayat yang secara khusus membahas soal keluarga. Para ulama fiqh, membagi disiplin ilmu fiqh ke dalam 4 (empat) fann atau bagian, yakni fiqh mu’âmalah, jinâyah, munâkahah dan ibâdah. Masuknya masalah-masalah munâkahah (jamak: munâkahât) sebagai seperempat pembahasan fiqh ini, menunjukkan betapa pentingnya eksistensi dan fungsi keluarga dalam kehidupan manusia. Sebab, keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat (mujmata’ atau society) yang mempunyai pengaruh besar bagi pembentukan kepribadian setiap anggotanya.
Oleh sebab itu, Islam mengajarkan pentingnya menjadikan keluarga sebagai pusat terciptanya kedamaian, ketentraman, harmoni kehidupan, dan kesejahteraan. Keluarga yang di dalamnya terdapat suasana-suasana seperti itu merupakan keluarga sakinah (sakînah) atau keluarga maslahah (mashlahah).
Keluarga sakinah atau maslahah tercipta akibat adanya cinta dan kasih sayang atau yang dalam bahasa al-Qur’an disebut mawaddah wa rahmah. Dalam keluarga semacam ini, ada hubungan yang harmonis antara suami dan istri, antara orang tua dan anak. Di samping itu, semua unsur ataupun anggota keluarga berfungsi sesuai dengan perannya masing-masing.
ذَاتِهِ العَلِيَّة, وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ. أَحْمَدُهُ حَمْدَ عَبْدٍ مُعْتَرِفٍ بِالذُّلِّ وَالإنْكِسَارِ. وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ مَنْ صَرَّفَ جَوَارِحَهُ فِي طَاعَةِ رَبِّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِي قَائِلُهَا مِنَ النَّارِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا النَّبِيُّ المُخْتَارُ
Jama’ah Jum’at Rahimakumu llâh
Pantas sekali kalau siang ini kita bersyukur kepada Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan-Nya kepada kita dan keluarga kita, sehingga kita masih diberi kekuatan untuk menjalankan perintah-Nya dan apa yang dilarang-Nya. Kita juga berdo’a, semoga amal ibadah yang kita lakukan dapat diterima di sisi Allah Swt., menjadi amal saleh dan menjadi simpanan baik untuk kehidupan kita di akhirat nanti. Âmîn.
Hadirin Jama’ah Jum’at
Begitu besar perhatian Allah Swt. terhadap urusan keluarga. Dalam al-Qur’an, tidak kurang Allah menyebut 70 ayat yang secara khusus membahas soal keluarga. Para ulama fiqh, membagi disiplin ilmu fiqh ke dalam 4 (empat) fann atau bagian, yakni fiqh mu’âmalah, jinâyah, munâkahah dan ibâdah. Masuknya masalah-masalah munâkahah (jamak: munâkahât) sebagai seperempat pembahasan fiqh ini, menunjukkan betapa pentingnya eksistensi dan fungsi keluarga dalam kehidupan manusia. Sebab, keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat (mujmata’ atau society) yang mempunyai pengaruh besar bagi pembentukan kepribadian setiap anggotanya.
Oleh sebab itu, Islam mengajarkan pentingnya menjadikan keluarga sebagai pusat terciptanya kedamaian, ketentraman, harmoni kehidupan, dan kesejahteraan. Keluarga yang di dalamnya terdapat suasana-suasana seperti itu merupakan keluarga sakinah (sakînah) atau keluarga maslahah (mashlahah).
Keluarga sakinah atau maslahah tercipta akibat adanya cinta dan kasih sayang atau yang dalam bahasa al-Qur’an disebut mawaddah wa rahmah. Dalam keluarga semacam ini, ada hubungan yang harmonis antara suami dan istri, antara orang tua dan anak. Di samping itu, semua unsur ataupun anggota keluarga berfungsi sesuai dengan perannya masing-masing.