Sudah berlaku di masyarakat kita, setelah
selesai sholat berjama’ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu
ada dasar hukumnya, lantas apa faedahnya?
Bersalaman antar sesama muslim memang sangat
dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan
semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah
anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim
yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah
haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah).
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah
SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni
dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits inilah ulama Syafi’iyyah
mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun
perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada
penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang
dimaksud di sini adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan. (Soal bid’ah, lihat penjelasannya dalam fasal tentang bid’ah).
Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik
dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan
usai shalat? Menurut Imam Nawawi, salaman usai shalat adalah bid’ah mubahah
dengan
rincian hukum sebagai berikut: Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam Fatâwî al-Imâm an-Nawâwî)
rincian hukum sebagai berikut: Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam Fatâwî al-Imâm an-Nawâwî)
Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang
sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat
karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru
datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk
berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kita Bughyatul Muytarsyidîn.
Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman usai
shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum
shalat kedua orang yang bersalaman belum bertemu.
KH. Muhyiddin Abdusshomad
Ketua PCNU Jember, Jawa Timur
Ketua PCNU Jember, Jawa Timur