Bulan sya’ban
telah tiba, sebagian masyarakat kita menamakan bulan sya’ban dengan
bulan ruwah. Kata ruwah identik dengan kata arwah, memang keduanya
saling berhubungan.
Dinamakan bulan ruwah karena bulan ini adalah bulan di mana para
arwah leluhur yang telah mendahului kita menengok keluarga yang
ditinggalkan di dunia. Dan keluarga yang masih hidup berbondong-bondong
mendoakan arwah para leluhur menjelang bulan ramadhan. Baik melalui
do’a, sedekah, tahlil dan tahmid maupun langsung berziarah ke kubur.
Bulan sya’ban menjadi bulan special, artinya ada beberapa tradisi
yang berlaku di bulan ini yang tidak dilaksanakan pada bulan-bulan lain.
Diantara tradisi itu adalah menengok makam atau meziarahi kubur orang
tua, kakek-nenek, saudara, sanak family, suami atau istri, anak atau
bapak yang telah mendahului.
Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan
Ramadhan atau di akhir bulan Sya’ban. Sebagian mengatakan dengan istilah
arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur),
munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian
orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa
ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Oleh karena itu perlu kiranya menenegok kembali beberapa hal yang
berhubungan dengan masalah ziarah kubur. Karena pada kenyataannya
banyaknya ta’bir dan hikmah yang tersimpan di dalamnya, mampu menjadikan
ziarah kubur sebagai salah satu tradisi yang bertahan di sekitar kita.
Pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat
Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat
itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat arab masa itu
yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan
kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan
terjadinya kesalah pahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam
berperilaku maupun dalam berdo’a.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak
kontekstual dan Rasulullahpun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian
keterangan Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال :
قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن
لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda
“Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah
diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang
berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan
illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada
akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan
juga ke makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat
mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali
dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana
pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.
وسئل رضي الله عنه
عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع
عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير
ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu
tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau
menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan.
Demikian pula perjalanan ke makam mereka.
Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan
untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang
tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni
dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada
kedua orang tuanya”…
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi
kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada
orang tua semasa hidupnya. Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam
kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”.
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat
dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya.
Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19
.حدثنا
محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن
النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى
هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما
فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua
orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni
dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti
kepada kedua orang tuanya.
Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada
mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.
أنبأنا إسماعيل بن
أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا
إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد
الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار
قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة,
ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak
atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam
keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa
yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat
akan selalu menziarahi kuburannya”
Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah.
Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga
hukumnya adalah makruh. Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan
resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang
dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam
kitab I’anatut Thalibin.Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah
perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi
jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang
sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.