Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya
terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam
berlomba-lomba mencari kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran.
Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an
secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada
pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan
yang telah dijanjikan Allah SWT.
Bagaimana hukum melakukan tadarus tersebut ?
Pada bulan
Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu
Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang
memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhari, h.1870)
Al-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan
(dalam hadist diatas) adalah mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan
dengan melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an. (Subulus Salam Juz II, h. 173)
Membaca Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan
oleh agama. Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara
bersama-sama, yang satu membaca dan yang lain menyimak?
Syaikh Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah
mudarasah, yang sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca
pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya
. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
Dapat disimpulkan bahwa tadarus Al-Quran yang dilakukan di
masjid-masjid pada bulan Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan
merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan
Rasul. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara agar menambah syiar
Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan
sampai menganggu pada lingkungannya.
(Alif **dikutip dari buku Fiqh Tradisionalis karya KH. Muhyidin Abdussomad h. 183)